MAKASSAR, UJUNGJARI -Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel melaksanakan penyelidikan terkait tindak pidana Judi Online (Togel/Kupon putih) di wilayah Tamalate Kota Makassar Sabtu Malam 21.00 WITA (27/08/2022) di Jalan Cendrawasih.

Petugas berhasil mengamankan Irfan Amir alias Ippang terduga pelaku yang di curigai saat Tim Resmob melakukan pemeriksaan  dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K. MH, bersama Tim Panit 1 Iptu Sunardi S.pd

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah  Kapolri Listyo Sigit Prabowo M.SI berpidato memerintahkan kepada anggotanya agar semua jenis perjudian yang ada di Indonesia harus diberantas dan diproses secara transparan tak mengenal siapa pun pelakunya.

Resmob Polda Sulsel melaksanakan perintah Kapolri untuk memberantas semua jenis perjudian, berkat kerja sama Tim melakukan suatu penyelidikan di wilayah Tamalate Kota Makassar dan menemukan seorang warga yang mencurigakan saat diperiksa dan petugas pun mendapatkan bukti kuat bahwa Irfan Amir alias Ippang adalah penampung atau member salah satu situs judi Online.

Saat Irfan alias Ippang terduga diamankan, petugas mendapatkan beberapa barang bukti yakni 1 unit Handphone (HP) merek Vivo 1 buah Kartu ATM yang diduga dipakai untuk transaksi saat melakukan pemasangan togel di situs Judi Online yang di tampung oleh terduga pelaku dan uang sebesar Rp.65.000 hasil transaksi pembelian nomor togel, terduga mengakui perbuatannya saat di introgasi oleh petugas dan pelaku digiring ke kantor bersama barang bukti yang didapatkan di TKP saat Tim Resmob Polda Sulsel melakukan Oprasih Penyelidikan di wilayah Makassar. (Ramli)