PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi bersama unit Buser dan unit PPA Satreskrim Polres Parepare berhasil membongkar serta mengamankan 4 pelaku tindak pidana prostitusi online di media sosial atau pengguna orang sekitar disalah satu hotel kota Parepare.
Hal itu diungkapkan oleh perwira berpangkat tiga balok dipundak atau yang akrab di sapa AKP Deki Marizaldi, saat ditemui awak media diruang kerjanya pada minggu siang (28/08/2022).
“Tadi malam saya bersama kanit Resmob Aiptu Benny Hasan bersama unit PPA Satreskrim Polres Parepare berhasil mengamakan empat orang pelaku tindak pidana prostitusi online atau pengguna orang sekitar disalah satu hotel yang ada di kota Pare – Pare Sulawesi Selatan.” Jelas AKP Deki kepada awak media.
Penangkapan keempat pelaku ini atas adanya informasi aduan dari masyarakat kepada unit Resmob Satreskrim Polres Parepare tentang praktek Prostitusi Online di salah satu Hotel kota Parepare yang sudah sangat meresahkan.”
Olehnya itu saya bersama kanit Resmob serta unit PPA Satreskrim Polres Parepare langsung menuju kelokasi kejadian yang dimaksud untuk melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan ke empat pelaku yang saat itu tengah melakukan transaksi prostitusi online ” Orang Sekitar” di hotel tersebut.” Bebernya.
Adapun ke empat pelaku yang kami amankan adalah lelaki inisial HR (32) bertindak sebagai mucikari, bersama perempuan LS (23) dan RS (22) serta lelaki IR sebagai pemesan wanita pengguna aplikasi online atau “Pengguna Orang Sekitar”. Jelas AKP Deki Marizaldi.
Dari hasil interogasi kepada empat pelaku ini, lelaki inisial HR (32) yang berperan sebagai pengurus ( Muncikari ) mengatakan bahwa dirinya sangat mudah mendapatkan pelanggan (lelaki hidung belang) dengan aplikasi di media sosial “Pengguna Orang Sekitar” serta mendapat imbalan dari kedua PSK tersebut.”
Sedangkan pengakuan perempuan inisial LS (23) bisa mendapat tamu melalui jasa mucikari dan aplikasi media sosial pengguna orang sekitar dengan tarif Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari para lelaki hidung belang apabila sepakat dan telah melakukan hubungan intim dihotel tersebut.” Beber AKP Deki Marizaldi.
AKP Deki Marizaldi menambahkan, “untuk perempuan inisial RS (22), dirinya juga mengakui serta membenarkan bahwa mendapatkan tamu melalui jasa mucikari serta melalui salah stau aplikasi media sosial pengguna orang sekitar dengan tarif Rp.300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dari lelaki hidung belang setelah sepakat dan mengarahkan tamunya ke Hotel itu.”
Sedangkan pengakuan lelaki inisial IR atau pengguna jasa mucikari dan aplikasi orang sekitar mengatakan bahwa dirinya telah memesan seorang perempuan (PSK) dari salah satu aplikasi media sosial yang sama dengan milik kedua perempuan tersebut dan juga melalui jasa mucikari yang diamankan ini.”
Kemudian dirinya menuju ke hotel yang dimaksud setelah sepakat dengan wanita tersebut untuk melakukan hubungan intim sesuai dengan perjanjian tarif saat negosiasi di aplikasi itu.” Urai Kasat Reskrim Polres Parepare kepada awak media.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat terduga pelaku prostitusi online pengguna aplikasi orang sekitar antara lain 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Vivo Y12 Biru Merah Hitam, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Samsung A03 Warna Hitam, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Xiomi Resmi 6 A, dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Xiomi Readmi Not 9,serta uang Tunai Rp. 200,00 ( Dua Ratus Ribu Rupiah).
Kepada keempat pelaku ini pasal yang di sangkakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.” Tutup AKP Deki Marizaldi (Mup)