Sulsel
Mantap, Unit Buser Satreskrim Polres Parepare Sukses Ungkap Sindikat Esek-esek Online
Sedangkan pengakuan lelaki inisial IR atau pengguna jasa mucikari dan aplikasi orang sekitar mengatakan bahwa dirinya telah memesan seorang perempuan (PSK) dari salah satu aplikasi media sosial yang sama dengan milik kedua perempuan tersebut dan juga melalui jasa mucikari yang diamankan ini.”
Kemudian dirinya menuju ke hotel yang dimaksud setelah sepakat dengan wanita tersebut untuk melakukan hubungan intim sesuai dengan perjanjian tarif saat negosiasi di aplikasi itu.” Urai Kasat Reskrim Polres Parepare kepada awak media.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat terduga pelaku prostitusi online pengguna aplikasi orang sekitar antara lain 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Vivo Y12 Biru Merah Hitam, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Samsung A03 Warna Hitam, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Xiomi Resmi 6 A, dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Xiomi Readmi Not 9,serta uang Tunai Rp. 200,00 ( Dua Ratus Ribu Rupiah).
Kepada keempat pelaku ini pasal yang di sangkakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.” Tutup AKP Deki Marizaldi (Mup)
dibaca : 153