GOWA, UJUNGJARI.COM — Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh mengatakan salah satu bentuk pendidikan politik yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun virtual. Sosialisasi ini penting agar masyarakat punya persiapan menghadapi dan menjalani pemilihan umum.
“Ini adalah proses pendidikan politik yang dilakukan Bawaslu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelas Samsuar, saat membuka sosialisasi dan diskusi pengenalan potensi sengketa Pemilu secara daring zoom dengan para penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelompok masyarakat serta parpol, Jumat (26/8/2022).
Menurut Samsuar, potensi-potensi Pemilu ini harus intens disosialisasikan agar masyarakat semakin paham dan tak mudah terjebak dalam pelanggaran dan konflik besar Pemilu.
Hal senada dikatakan Yusnaeni, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa. Selaku narasumber dalam sosialisasi ini, Yusnaeni menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya potensi sengketa dalam proses Pemilu maupun Pilkada.
“Sengketa dalam proses Pemilu dan Pilkada, ini sangat berkaitan dengan konteks saat ini dimana sedang berlangsung tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik di KPU kabupaten kota. Di saat tahapan ini sering muncul potensi sengketa,” kata Yusnaeni.
Diskusi yang berdurasi dua jam tersebut, Yusnaeni mengurai beberapa contoh potensi sengketa. Salah satunya adalah, bisa terjadi apabila KPU mengeluarkan keputusan dan partai politik calon peserta Pemilu merasa keberatan akan keputusan tersebut.
“Dalam prosesnya partai politik melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu kemudian KPU mengeluarkan sebuah surat keputusan atau berita acara yang menyatakan partai politik tersebut tidak memenuhi syarat, akhirnya partai politik keberatan dan melaporkan ke Bawaslu maka hal tersebut dikenal dengan sengketa proses Pemilu, ” jelas Yusnaeni.
Dikatakan Yusnaeni, sengketa dalam Pemilu dan Pilkada dikenal dengan dua istilah yakni sengketa proses yang terjadi sebelum pemungutan suara dan ditangani oleh Bawaslu dan sengketa hasil terjadi setelah pemungutan suara dan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain ketua dan koordiv Bawaslu Gowa, narasumber lainnya adalah Irnawati Bahtiar, dosen Prodi KPI UIN Alauddin Makassar. –