ikut bergabung

Hakim Cuti, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Ditunda


Hukum

Hakim Cuti, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Ditunda

MAKASSAR, UJUNGJARI-Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Nadjamuddin Sewang, urung dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/08/2022) siang.

Kasus yang menyeret mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan Cs ini, sejatinya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun karena majelis hakim ketua sedang cuti, maka sidang perkara terpaksa ditunda. JPU mengagendakan sidang pembacaan dakwaan baru akan dilakukan pekan depan.

“Rabu depan Insah Allah, kami baru bisa membacakan dakwaan. Hari ini,  hakim ketua tidak datang, karena sedang mengambil cuti tahunan sehingga kami terpaksa menunda sidang,” ujar Hamka, JPU,  saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Hamka menjelaskan, penundaan sidang perdana ini bukan kesengajaan atau akal-akalan JPU, tetapi Hakim Ketua Majelis yang memimpin persidangan ini masih menjalani cuti tahunan.

Diketahui, mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan,Asri,Chaerul Akmal dan Sulaiman, didakwa pasal pembunuhan. Untuk terdakwa Asnan, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana, 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (ramli)

Baca Juga :   Keterbukaan Informasi Di Kejaksaan Negeri Sidrap Selalu Jadi Prioritas Utama

dibaca : 46



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top