ikut bergabung

Bangunan Ruko di Poros Paccerakkang Tak Miliki Izin, Lurah Daya: Harus Dibongkar


Makassar

Bangunan Ruko di Poros Paccerakkang Tak Miliki Izin, Lurah Daya: Harus Dibongkar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerinta Kota Makassar dalam hal ini Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar harus bertindak tegas terhadap bangunan liar atau bangunan tanpa izin utamanya di wilayah kecamatan Biringkanaya.

Sebab, tidak sedikit oknum warga maupun pengusaha membangun tanpa dilengkapi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).

Di kelurahan Daya misalnya, di daerah itu terdapat beberapa bangunan liar alias tanpa IMB. Seperti yang berada di poros jalan Paccerakkang, kelurahan Daya, tiga unit ruko (rumah toko) sementara dalam pekerjaan, namun belum memiliki IMB.

Padahal IMB itu merupakan kewajiban bagi setiap warga atau pengusaha mempunyai izin terlebih dahulu sebelum membangun.

Lurah Daya Nur Alam mengakui, jika tiga petak ruko yang sementara dalam pekerjaan di poros Paccerakkang itu (Samping Bank BRI Paccerakkang) belum memiliki IMB. “Belum ada izinnya itu. Saya sudah dua kali kirimkan surat teguran, tapi mereka tidak perduli. Banna sekali itu memang, kepala batui. Ya menurut info, ada bede dekkengnya di dinas Perizinan,” kata Nur Alam.

Nur Alam mengakui jika dirinya pernah menandatangani pengantar IMB bangunan yang dimaksud, tapi itu pengantar izin rumah tinggal, itupun hanya satu unit rumah. Tapi ternyata dilapangan yang mereka bangun tiga unit Ruko berlantai tiga.

“Memang pernah saya tanda tangani pengantar izinnya, tapi disitu hanya rumah tinggal satu unit. Tapi dee, ternyata di lapangan yang jadi tiga petak Ruko berlantai tiga,” ujarnya.

Baca Juga :   Bawaslu Segera Periksa Oknum Plt Kades di Marbo

“Bangunan ruko itu sudah hampirmi jadi, tapi sampai sekarang belum ada terbit IMB-nya,” pungkasnya.

Untuk itu, lurah Nur Alam meminta pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar, untuk segera turun menindak tegas pemilik bangunan ruko. “Kalau perlu bangunan itu dibongkar saja, kasih rata tanah. Tidak bisa dibiarkan begitu, apalagi merekayasa dokumen izinnya, rumah tinggal menjadi tiga petak Ruko,” ketus Nur Alam.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Akhmad Muhajir, S.STP, mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti bangunan yang dimaksud. “Terima kasih infonya, segera kami turunkan tim untuk cek ke lapangan,” kata Akhmad Muhajir kepada media ini, Rabu siang (24/8/2022).

Sementara itu, pihak pemilik bangunan Ruko, ibu Hamni, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku, bahwa izinnya itu sementara dalam proses. “Sudahmi diurus izinnya itu, sementara proses,” kata Hamni.

Ia mengakui, jika permohonan izin yang diajukan adalah rumah tinggal, bukan ruko. “Memang rumah tinggal itu pak, tapi menyerupai ruko. Dan izinnya sementara dalam proses,” katanya.  (drw)

dibaca : 114



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top