Sulsel
Luther Toding: Tahanan Rutan Makale Didominasi Kasus Narkoba dan Perlindungan Anak
MAKALE, UJUNGJARI–Dua kasus tindak pidana yakni kasus perlindungan anak dan penyalahgunaan narkoba mendominasi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB, Jln Ampera No 6 Makale.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menegaskan
Luther Toding prihatin dua kasus menonjol di Bumi Lakipadada, selain kasus perlindungan anak sekitar 50% atau 60 orang jadi anakpidana dan narapida, menyusul kasus norkoba 30% atau 25 orang. Pelaku kedua kasus tersebut didominasi anak muda milenial, apa yang salah didaerah ini, katanya kepada media ini, Jumat (19/8).
Diakui Luther, tugas bersama mengatasi fenomena besar dialami para milenial muda Toraja. Jika tidak ada upaya bersama pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda melakukan pencegahan, boleh jadi kedua kasus ini trendnya tahun depan meningkat, dan berapa banyak anak dibawa umur korban kekerasan dan kasus narkoba.
Tentunya solusi dan strategi taktis pencegahan bersama intens melakukan sosialisasi dirumah ibadah, dan tempat umum lainnya gelar penyuluhan hukum harus di optimalkan sampai kepelosok. Tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan anak kerap terjadi lantaran masyarakat dan, tidak paham dampak dan konsekwensi hukum kasus setubuh terhadap anak di bawah umur.
Sosialisasi hukum perlindungan anak harusnya gencar dilakukan semua komponen guna meminimalisir kasus kekerasan anak dan narkoba terjadi daerah ini, bukan hanya di dalam kota melainkan sampai ke pelosok, sebab kejadian kekerasan anak justru banyak terjadi di pelosok.
Ancaman pidana kekerasan anak dibawa umur 5-12 tahun, dan menjadi kerugian generasi penerus bangsa jika tidak di cegah sejak awal. Dan miris sekali pelaku kekerasan dan seksual anak dibawa umur pelaku masih orang dekat, bahkan ada pelaku lansia 80 tahun narapidana, kata Luther.
Luther tidak menampik, anak bagian tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang luas tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Tentunya perlu dilakukan upaya perlindungan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan pemenuhan hak tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Paradigma UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual anak untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak, ujar Luther Toding. (agus)
dibaca : 46