MAKALE, UJUNGJARI–Lelaki inisial PP (23)  warga Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Selasa (16/8) sekira pukul 21.00 Wita ditangkap tim Resmob  Polres Tana Toraja di Sudu, Kecamatan Alla, Enrekang, saat hendak menawarkan motor curiannya.

PP ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian motor di Mengkendek di dua tempat berbeda. Selain motor Supra X DD 3549 UE milik Daud Pasang, warga Tengan kilometer 7,  dan uang tunai Rp 1.000.000. Kemudian PP kembali melakukan aksinya menggasak motor Honda Jupiter Z1 DD 3541 JP, di toko Budaden, milik Herlina Abu Bunga Langngan, di Patengko, pukul 02.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku PP ditangkap sesuai laporan polisi dua korban LP/B/204/VIII/2022/Res Tator, dan LP/B/205/VIII/2022/Res Tator, tanggal 16 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, membenarkan penangkapan pelaku pencurian ranmor roda dua tersebut.

Pelaku ditangkap di Sudu, Kecamatan Alla, Enrekang, Senin (15/8) sekitar pukul 21.00 Wita saat hendak menawarkan ke pembeli motor curiannya, seraya perhatikan motor siap digasak.

Saat petugas mengetahui keberadaan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Resmob bergerak cepat dipimpin Aiptu Sriwahyu kejar pelaku dan menangkap di Sudu, kecamatan Alla.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tana Toraja. Kepada petugas PP mengakui perbuatannya. Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja, dengan ancaman pidana 7 tahun, sesuai pasal 363 KUHP, ujar S.Ahmad.

Barang bukti diamankan selain motor, juga dua parang digunakan mencungkil toko. (agus)