MAKASSAR,UJUNGJARI–10 berkas terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan anggaran Alat Kesehatan (Alkes) 2016 Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar senilai Rp.9,3 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasaar
BPK telah selesai menghitung kerugian negara. Jumlah kerugian Rp.9,3 miliar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan 10 berkas terdakwa dugaan korupsi pengadaan anggaran proyek alkes tahun 2016 di RS Fatimah dan dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi
“Hari ini (kemarin) berkasnya telah dilimpahkan oleh JPU, untuk disidangkan “, ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (18/8).
Berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, terhadap 10 terdakwa tersebut yakni masing-masing berinisial :
DRML, (Direktur RS Fatimah) (selaku PPK), MF, A, U, M, Direktur Sangia Perdana RR (Pelaksana Proyek),
Direktur PT.Laksono Utama AB (selaku rekanan),HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya,LH (selaku Manager proyek), SM (selaku Staf Teknis) Mentari Alkesindo Jaya.
(JPU) tinggal menunggu, penetapan agenda sidang perkara tersebut, serta siapa-siapa majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.
“JPU tentunya tinggal menunggu penetapan agenda sidang kasus ini, dari Pengadilan Tipikor Makassar “, tandanya
Diketahui dalam kasus ini penyidik
Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Dalam proyek pengadaan Alkes ini kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) “Ramli”. (*)