ikut bergabung

109 Napi Rutan Makale Terima Remisi


Sulsel

109 Napi Rutan Makale Terima Remisi

MAKALE, UJUNGJARI–Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mewakili Kemenkumham menyerahkan remisi kepada 109 orang narapidana dan anakpidana Rutan kelas IIB Makale, Rabu (17/8).

Penyerahan remisi disaksikan Forkopimda, sesuai Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor : PAS-1268.PK.05.04.Tahun 2022, Tentang Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anakpidana, Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Pasca Wakil Bupati serahkan remisi, Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung, memberikan jam dinding jumbo kepada Zadrak Tombeg, hasil karya narapidana.

Luther Toding mengatakan, dari 109 narapidana dan anakpidana terima remisi, 9 orang 5 bulan, 19 orang 4 bulan, 28 orang 3 bulan, dan 37 orang 2 bulan, dengan jumlah penghuni rutan Tana Toraja 160 orang.

Menurut Luther Toding, syarat narapidana terima remisi, selain berkelakuan baik, juga penuhi syarat administrasi. Namun jika dikemudian hari ada napi terima remisi melakukan pelanggaran remisinya akan gugur.

Kita berharap pasca napi terima remisi tetap berkelakuan baik dan taat dengan aturan sehingga ada perubahan pada dirinya menyadari perilaku tidak baik dilakukan.

Lanjut Luther Toding, dari 160 penghuni rutan Makale, didominasi kasus perlindungan anak sekitar 60 orang atau 50%, disusul kasus narkoba sekitar 25 orang atau 30%, dan selebihnya kasus lain. (agus)

Baca Juga :   Bhayangkari Bulukumpa Fasilitasi Akta Lahir Bagi Warga Kurang Mampu

dibaca : 48



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top