PANGKEP,UJUNGJARI— Puluhan warga desa Biringere melakukan aksi demo di kawasan Bambu Runcing di kota Pangkajene, Senin(15/8). Para pendemo meminta Kades Biringere, MS(42) dibebaskan.
Dalam orasinya jenderal demo yang belum diketahui identitasnya dengan suara lantang melalui pembesar suara menyoroti pemberitaan media yang menyatakan warga Desa Biringere resah dengan adanya penambangan di sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat mana yang resah. Warga Biringere tidak ada merasa resah. Selain itu pimpinan aksi demo juga menilai penyidik tidak berdasar atas penilaian bahwa Kades kami merugikan negara sampai Rp 20 juta. Justru warga Biringere menyumbang negara sebesar Rp 3 milyar,” ucap pimpinan demo ini dengan suara lantang.
Kades Biringere MS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan pasir ilegal di sungai Biringere di kecamatan Bungoro. Selain MS, Pemilik alat berat AM (41) juga ditetapkan menjadi tersangka.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam penambangan pasir sungai secara ilegal karena tidak mengantongi surat izin. MS dan AM dijerat pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,” kata Kanit Tipidter Polres Pangkep Ipda Aprinando ketika itu.( Udi)