MAKALE, UJUNGJARI— Polres Tana Toraja menetapkan tersangka kasus pembunuhan perempuan Subaedah (68) pensiunan guru di Kelurahan Padang Iring, Rantetayo, Tana Toraja, Rabu (28/7) lalu. Polisi suami korban, Hasan Basri (70), Jumat (12/8) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, didampingi Kasat Reskrim AKP S.Ahmad, membenarkan penetapan tersangka suami korban, dengan ancaman pidana 15 tahun sesuai pasal 44 (3) UU RI No 23 tahun 2004, subsidair pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Juara Silalahi, sebelum kejadian antara korban dan pelaku bertengkar, meskipun masih serumah tapi sudah lama tidak sekamar.
Korban pada malam nahas hendak menemui istrinya dibkamar dengan mengetuk pintu. Meskipun dibuka namun langsung disambut dengan kata kasar seraya marah. Bahkan korban mengambil sajam dan bacok pelaku di lengan kanan.
Pelaku juga sudah tersulut emosi mengambil parang Toraja dan bacok korban secara membabi buta dengan 20 luka di bagian kepala kiri, leger, telinga, dan muka, sesuai hasil visum dokter, ujar Juara Silalahi.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP S
Ahmad, korban pertama ditemukan saudaranya Abdul Sabir (60), meninggal bersimbah darah di kamar bersama suaminya.
Pelaku setelah cincang istrinya berkali-kali takut keluar rumah dan tidur di ranjang dengan sejumlah luka. Setelah paginya ditemukan warga dan melarikan pelaku ke RS Lakipadada mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan istrinya tergeletak dilantai kamar sudah meninggal dunia.
Kapolsek Saluutti, Iptu Zette Marrung, terima laporan langsung menuju lokasi dan olah TKP, serta pasang police line, imbuh S.Ahmad. (agus)