BARRU, UJUNGJARI–Dua kendala sehingga Pasar Pekka Pao belum diserahkan pengelolaannya ke pihak Desa Lipukasi. Pasca pasar ini selesai dibangun 2019, pandemi covid mewabah sehingga pengurusan dokumen ke pusat terhambat. Kemudian penyerahan terkendala dengan aturan Permendagri Nomor 42 tahun 2007 yang dalam salah satu pasalnya mengisyaratkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat menyerahkan pengelolaan pasar ke pihak desa setelah lima tahun dari aturan ini.
Dua kendala inilah yang menjadi faktor penghambat sehingga Pasar Pekka Pao di desa Lipukasi terlambat diserahkan ke pihak desa untuk dikelolah. Kini koordinasi sudah dilakukan pihak Dinas UMKM, Koperasi dan Perdagangan Pemkab Barru bersama Instansi terkait lainnya, setelah memperoleh arahan langsung dari Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini duakui PPK Proyek Pasar Pekka Pao, H Sabirin saat dikonfirmasi Kamis(11/8) di ruang kerjanya. Namun demikian Pasar ini sudah siap diserahkan ke pihak desa karena kalau tidak dilakukan penyerahan, maka belum bisa dilakukan aktifitas di pasar tersebut.
Begitu pula dengan retribusi tidak bisa diberlakukan pada pasar itu sebelum dilakukan penyerahan terlebih dahulu. Beruntung rekomendasi Kementerian Perdagangan sudah turun dan sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 42 tahun 2007.
Sekretaris Dinas UMKM, Koperasi dan Perdagangan Pemkab Barru, H Sabirin menyatakan pasar ini segera diserahkan ke pihak desa untuk dimanfaatkan. Pasar ini dibangun pada tahun 2019 dan bersumber dari dana bantuan APBN melalui Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya pasar ini terkendala dilakukan penyerahan karena situasi pandemi covid dan terbentur aturan Permendagri nomor 42 tahun 2007 menyatakan Pemerintah Provinsi dan kabupaten dapat menyerahkan pengelolaan pasar desa setelah lima tahun dari regulasi ini.
“Makanya baru tahun ini bisa dilakukan penyerahan ke pihak desa untuk dikelolah. Sebelumnya pihak Pemkab tidak bisa menerapkan retribusi jika pasar tersebut dilakukan penyerahan pengelolaan ke desa,” kata Sabirin.
Sehubungan dengan status Pasar itu. Kadis Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkab Barru, Usuluddin yang dimintai penjelasan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk ditelaah dokumennya terkait aturan dan kedudukannya sebagai aset.
“Pokoknya dalam waktu dekat pengelolaan Pasar Pekka Pao akan segera diserahkan ke pihak desa untuk dikelolah,” ujar Usuluddin.( Udi)