GOWA, UJUNGJARI.COM — Untuk memastikan masyarakat tidak dicatut namanya dalam aplikasi SIPOL (sistem informasi partai politik), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa membuka posko pengaduan.

Posko pengaduan ini fungsinya adalah agar warga sewaktu-waktu bisa mengadukan hal-hal yang dirasa sebagai pelanggaran dalam pemilihan umum (Pemilu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, Jumat (12/8/2022) mengatakan, posko pengaduan yang dibuka Bawaslu tersebut adalah untuk memastikan masyarakat Kabupaten Gowa tidak dicatut dalam aplikasi SIPOL.

“Untuk memastikan nama anda terdaftar atau tidak di aplikasi SIPOL, bisa mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Samsuar.

Dikatakan Samsuar, Bawaslu Gowa membuka posko pengaduan masyarakat jika nama atau data diri seorang warga dicatut oleh partai politik dalam SIPOL tersebut.

” Karena itu jika ada warga merasa namanya diklaim dalam aplikasi SIPOL bisa melaporkan ke Bawaslu Gowa. Termasuk jika nama anda terdaftar dan merasa keberatan, bisa langsung melaporkan ke kantor Bawaslu Gowa yang beralamat di Jalan Paccallayya No 2 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, ” ucap Ketua Bawaslu Gowa ini.

Kenapa warga diminta melaporkan ke Bawaslu bila ada pencatutan nama dalam SIPOL? Menurut Samsuar sangat perlu diketahui sebab jika warga tercatat dalam SIPOL itu berarti warga bersangkutan masuk dalam keanggotaan partai politik.

“Jadi silahkan warga melapor ke Bawaslu bila menemukan indikasi pencatutan dalam SIPOL tersebut ataupun melihat dan meyakini ada pelanggaran Pemilu lainnya ” tambahnya.-