ENREKANG,UJUNGJARI–Pospol Masalle  di backup aparat  Polsek Alla mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Rante Awo, Desa Mundan, Kecamatan Masalle,Kamis (11/08/22).

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.Ik membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Masalle.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polsek Alla telah menerim laporan penganiayaan dan pelakunya sendiri sudah diamankan di Polsek Alla,”kata Arief Doddy Suryawan.

Pelaku berinisial F (20),alamat Dusun Lombok,Desa Mundan,Kecamatan Masalle melakukan penganiayaan terhadap korban A (42) Alamat Buntu kaindi,Desa Rampunan,Kecamatan Masalle yang keduanya masih ada hubungan kerabat.

Kapolsek Alla Iptu Suyitno mengatakan,kejadian bermula ketika pelaku (F) dan korban (A) sedang melakukan pesta miras jenis ballo di sebuah gubuk.

lanjutnya,pada saat mereka asik minum sambil bercerita tiba – tiba pelaku dan korban berselisih paham dan seketika itu korban memegang dan memukul kepala pelaku.

Pelaku tidak menerima sehingga pelaku menuju kerumah pamannya untuk mengambil 2 bilah parang dan menunggu korban dijalan.Tidak lama berselang korban melintas dan pelaku langsung menghadang korban dan memberikan sebila parang ke korban dan mengajak untuk berdual.

“Ajakan pelaku untuk berduel diindahkan oleh korban sehingga pelaku langsung mengayunkan parang sebanyak dua kali, namun korban berhasil menghindar dan pelaku kembali mengayunkan parang ke korban dan mengenai bagian pinggang kanan dan korban lalu melarikan diri dimana korban merupakan paman dari pelaku,” beber Kapolsek Alla.

Iptu Suyitno mengungkapkan,dari hasil bacokan tersebut korban mengalami luka gores dipinggang sebelah kanan.Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan penusukan pada tahun 2018 namun karna dibawah umur sehingga kasus pelaku diselesaikan di luar pengadilan (Diversi).

Atas perbutan si pelaku karena dengan sengaja melawan hukum dengan melaggar Undang-undang KUHP pasal 351 ayat 1 diancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

“Kini pelaku dan barang bukti kita damankan di Polsek Alla guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya. (suka)