Site icon Ujung Jari

Kapolres Sidrap Rilis 698 Gram Sabu dan 64 Tersangka Periode Januari-Agustus 2022

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pengungkapan kasus-kasusnya kriminal dibawah kendali hukum Mapolres Sidrap terus ditingkatkan. Tak terkecuali kasus penyalahgunaan narkoba (Lahgun).

Seperti yang dirilis pengungkapan kasus narkoba periodik Januari hingga Agustus 2022, digelar di Mako Satresnarkoba pada Rabu (10/09/2022).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK menjelaskan hasil pengungkapan untuk 3 bulan terakhir Juni hingga Agustus ini, ada 24 pelaku Lahgun telah ditersangkakan.

Saat ini 24 orang ini masih tahap proses penyidikan. Sedangkan sisanya, 40 orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sidrap dan sebagian ada yang sudah vonis.

Kapolres AKBP Erwin Syah merincikan, 64 orang periode Januari-Agustus ini merupakan 48 Laporan Polisi (LP) yang sudah diproses hukum, masing-masing 25 LP susah tahap 2 dan proses penyidikan 23 kasus.

Adapun rincian pelaku itu terdiri 58 orang adalah laki-laki, 6 orang perempuan dan sisa satu orang pelaku Lahgun masih dibawah umur.

“Total barang bukti zat Metapetamina mencapai 698,2576 gram. Ada juga 62 butir Ekstasi serta 24 butir obat Daftar G, yang kesemuanya mengandung zat narkotika,”lontar AKBP Erwin Syah saat memimpin press release, Rabu (20/08/2022).

Dalam peran para tersangka, sambung Kapolres, itu diantaranya ada Pengedar, Kurir, dan pemakai.

Kesemuanya pula kita jerat pasal Sesuai perannya masing-masing pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2 serta 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sanksi pidananya mulai ancaman seumur hidup hingga pidana kurungan badan 20 tahun atau denda Rp.10 miliar,”ungkap Kapolres.

Erwinsyah menambahkan, pihaknya terus mengencangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu sesuai komitmen bersama untuk sama-sama tidak memberi ruang sedikit pun para pelaku narkoba.

Hal itu sesuai program Kapolri untuk bersama memerangi narkoba secara menyeluruh.

“Untuk itu, saya meminta semua pihak agar bersama-sama turut serta membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Sidrap. Tanpa peran serta masyarakat, kami selaku penegak hukum tak bisa berbuat banyak,”pesan Kapolres.

Turut mendampingi press release Kapolres Sidrap diantaranya Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar,SIK, KBO Satresnarkoba IPDA Mattalunru. (Wan)

Exit mobile version