PANGKEP,UJUNGJARI– Meski beralasan menambang di sungai Biringere untuk kepentingan wisata. Namun Tim Unit Tipidter Polres Pangkep tetap menjeratnya sebagai praktik penambangan ilegal yang kemudian menetapkan Kepala desa Biringere MS(42) menjadi tersangka bersama AM(41) sebagai pemilik alat berat.
Kini keduanya berstatus tersangka. Setelah MS dan AM dijerat pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan Kades Biringere sebagai tersangka bersama pemilik alat berat dengan modus kepentingan wisata, terungkap saat Polres Pangkep menggelar Press Release yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Pangkep, Ipda Aprinando di Mapolres, Jum’at(5/8).
Penambangan pasir sungai ini, kata Aprinando, patut dinilai ilegal karena tidak memiliki izin tambang sehingga keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah kedua pelaku penambangan tanpa izin ini ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah melakukan langkah penahanan. Selain itu kita juga menyita barang bukti 4 dump truk dan satu eskavator dan pasir yang merupakan hasil tambang,” kata Aprinando( Udi)