BARRU,UJUNGJARI— Seorang Pejabat dilingkup Pemkab Barru mengaku heran atas pemeriksaan dirinya dari dua penegak hukum berbeda lembaga. Apalagi obyek masalah yang diperiksakan antara kedua lembaga hukum tersebut sama.
Keheranan Pejabat Pemkab ini disampaikan langsung ke pihak media, Kamis(4/8) jika dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Barru dan Kejaksaan Negeri Barru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga tidak tahu mengapa harus diperiksa oleh dua penyidik dari dua lembaga hukum berbeda dengan obyek permasalahan yang sama,” ujar Pejabat yang Bagian Instansinya dibawahi Setwida Barru ini.
Pejabat ini kemudian membeberkan jika kasus yang menimpa bendaharanya atas pemakaian uang sebesar Rp 511 juta. Tetapi nilai sebesar itu sudah dibayarkan untuk menutupi utangnya.
“Kami yang berswadaya membantu menyelesaikan utang bendahara dari uang yang dipakai sebelumnya, sehingga menurut kami tidak terjadi kerugian negara,” jelasnya.
Tetapi karena kita harus taat hukum, sehingga datang memenuhi panggilan penyidik Polisi dengan Jaksa.
Hanya Pejabat Pemkab ini tidak merinci anggaran apa saja yang dipakai bendahara yang dibawahinya. Lalu kemudian dirinya sebagai pimpinan ikut membantu pelunasan piutang dari bendahara ini.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Barru Andi Ardiaman mengakui jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemkab Barru.
“Sudah dua pejabat Pemkab Barru yang kami mintai keterangan. Namun untuk berimbangnya informasi ini. Sebaiknya media juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkas Ardiaman.
Secara terpisah Kanit Tidpikor ReksrimĀ Polres Barru Ipda Zulfikar yang dikonfirmasi secara terpisah Jum’at(5/8) tak menampik jika pihaknya juga pernah memintai keterangan Pejabat Pemkab Barru sehubungan dengan penggunaan insentif petugas keagamaan.
Hanya saja dalam perjalanan penyelidikan kasus ini, ternyata penyidik Kejaksaan Negeri Barru juga melakukan proses penyelidikan atas perkara ini. Itulah sebabnya kita melakukan koordinasi tentang siapa sebenarnya yang lebih awal melakukan proses lidik.
“Ketika itu kami bertemu dari Tipidkor Polres dengan Kasi Pidsus dan saling memperlihatkan surat perintah(Sprint) penyelidikan dan setelah saling melakukan pengechekan terhadap sprint tersebut. Memang penyidik Pidsus Kejaksaan yang lebih dulu. Apalagi ada pengakuan dari Kasi Pidsus telah menemukan fakta baru,” beber Zulfikar.
Jadi karena dalam proses penyelidikan, Kata Zulfikar, tidak boleh dua lembaga hukum yang menangani kasus yang sama secara bersamaan. “Maka pihak Tipidkor mempersilahkan Penyidik Kejaksaan yang melanjutkan penyelidikan perkara tersebut,” pungkasnya( Udi)