JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak monopoli pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Dalam perkara tersebut, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka diduga memonopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, Irsal Kamaruddin menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses yang dijalankan oleh Kejaksaa Agung. Menurut dia, sebagai perusahaan terbuka, Bukaka sangat transparan dan menjunjung tinggi akuntabilitas. Karena itu tidak mungkin melakukan hal hal yang menyalahi aturan termasuk melalukan aksi monopoli pengerjaan tower PLN.
“Bukaka juga mengikuti semua prosedur dari PLN dan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang berlaku dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Irsal di Kantor PT Bukaka Teknik Utama, Jalan Raya Narogong Bekasi KM 19, Cileungsi Bogor, Rabu (03/08/2022).
Pada 2016, PLN melakukan pengadaan tower listrik sebanyak 9085 set dari kebutuhan 120.000 set untuk 46.000 km transmisi, dalam rangka proyek listrik 35.000 MW. Karena tower PLN standar dan bahan baku baja harus dari Krakatau Steel dengan harga yang sudah ditentukan, maka Kementerian Perindustrian dengan konsultasi PLN, BPKP dan Asosiasi menetapkan harga jual per unit sesuai standar dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian No.15/M.Ind/Per/3/2016.
Proyek 35.000 MW adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 3 tahun 2016, dan Perpres No. 4 tahun 2016 tentang Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka harus dipercepat dan sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 5a, tidak perlu tender apabila ada harga standar dari pemerintah.
Dalam penunjukan awal, pengadaan PLN mengundang 14 perusahaan rekanan, dari kebutuhan 9085 set, Bukaka mendapat 1044 set atau 11.5%. Artinya Bukaka tidak melakukan monopoli, walaupun Ketua Asosiasi adalah salah satu Direksi Bukaka. Karena prosentase pekerjaan untuk Bukaka tidak sebesar yang dibayangkan.
Dari semua proses pengadaan tersebut dapat dinilai baik PLN dan rekanan telah bekerja sesuai aturan yang ada dan tidak ada kerugian negara, karena bahan baku dan harga jual sudah ditentukan harganya sehingga supplier hanya seperti tukang jahit.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Dalam perkara tersebut, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka diduga memonopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN. (bs)