MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Banyaknya beredar informasi di media tentang ketegangan antara Pemprov Sulsel dengan DPRD Sulsel terkait keabsahan paripurna LKPj APBD 2021 ditanggapi oleh Prof Dr Armin Arsyad.

Pengamat politik dan pemerintahan yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menilai tidak penting membahas LKPj Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait APBD 2021 karena dalam aturan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tak ada lagi opsi menolak atau menerima LPJ kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beda dulu ada opsi itu. Jadi DPRD tak perlu cari kesalahan kesalahan yang tak mendasar. LKPj kepala daerah itu hanya laporan saja, rekomendasi saja dari DPRD tapi tidak memengaruhi keberlanjutan agenda pemerintahan selanjutnya, termasuk pembahasan APBD perubahan,” jelas Prof Armin Arsyad, Kamis (4/8/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, sebenarnya tidak ada lagi masalah. Karena DPRD saat ini sedang membahas agenda pembahasan selanjutnya.

Terkait informasi kurang harmonisnya antara legislatif dan eksekutif di jajaran pemerintahan Sulsel. Prof Armin Arsyad menilai bukan sebuah masalah besar.

Itu menurutnya hal kecil, dan itu tanggung jawab ada pada pejabat Sekretaris Dewan (Setwan) dan Sekretaris Daerah (Sekda Provinsi).

“Sekda dan Setwan harus bersinergi untuk selalu mengatur kepentingan legislatif dan eksekutif. Kalau ini bekerja dengan baik tak akan begini modelnya. Ini jadi evaluasi oleh Pak gubernur,” ujar Prof Armin.

Tapi kepentingan yang memenuhi unsur aturan. Harus berdasarkan aturan yang ada. Tidak melanggar integritas.

Sekadar diketahui, pimpinan DPRD Sulsel melontarkan kekecewaannya atas tidak dilibatkannya DPRD dalam proses pengesahan LKPj 2021.

Karena mereka menilai ada upaya Pemprov Sulsel memilih menggunakan Perkada (Pergub) dibanding kesepakatan paripurna.

Hanya saja pendapat pimpinan DPRD Sulsel tersebut dipatahkan oleh legislatif dari Fraksi Golkar Rahman Pina.

“Tak ada masalah itu, semua harmonis antara DPRD dengan Pemprov,” ujar Rahman Pina.