PAREPARE, UJUNGJARI.COM– Warga Jalan Latasakka kelurahan Lumpue kecamatan Bacukiki Barat kota Parepare dilapor polisi karena diduga melakukan pemalsuan berkas dokumen Kependudukan.

Pasalnya, terlapor Nawir yang berdomisili di jalan Latasakka itu memasukan nama orang yang sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu di Jakarta ke dalam Kartu Keluarga (KK) terlapor Nawir untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah milik Almarhuma Hj St Maemuna yang sudah meninggal belasan tahun silam itu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muncul ketika ahli waris/anak dari Alm St Maemuna mengetahui terduga Nawir Wittoeng (55) memalsukan dokumen berupa KK, KTP, untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui proses jual beli yang ditanda Tangani Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah kala itu.

Menurut Abdurachim Akbar Hamid selaku korban dari Alm ibunya “Idealnya dalam suatu proses transaksi jual beli sesuatu, apalagi berupa tanah, Penjual dan Pembeli harusnya bertemu langsung dan membuat kesepakatan jual beli dalam bentuk Akte Jual Beli ( AJB) yang biasanya dilakukan di depan Notaris atau Camat selaku PPAT di daerah lokasi Tanah yang dijual.

Namun yang terjadi di kota Parepare, Seorang warga Inisial N.Wittoeng yang berprofesi sebagai Karyawan di salah satu kantor di parepare diduga melakukan transaksi beli Tanah dengan Orang yang sudah Wafat (Alm Hj. Sitti Maemunah) yang merupakan pemilik dari Tanah tersebut yang berlokasi di Jalan Latasakka Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare dengan luas keseluruhan 7.450 M2 Sesuai Akte Pemisahan dan Pembagian Nomor 112/KKT/IX/1983 Tertanggal 19 September 1983 atas Nama Sitti Maemunah yang dilakukan di Kantor Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare pada tahun 2017 dan Ironisnya di duga memalsukan KTP pemilik Tanah yang sudah wafat pada tahun 2010 di Jakarta .

Hal tersebut di Ungkapkan Anak kandung Almarhum Hj.Sitti Maemunah yaitu Abdul Rachim Akbar (65) yang berdomisili di Jakarta kepada Awak Media.

Menurut Abdul Rachim, ” Almarhum Hj. Sitti Maemunah wafat di Jakarta berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab kematian dari Rumah Sakit Rawamangun tertanggal 6 September 2010 yang di Tandatangani oleh Dr. Ria M. Sitohang dengan KTP Jakarta Nomor 5252.153058.680820818,” Ungkapnya.

Menurut Abdul Rachim, Karena pada Tahun 2012 ternyata warga Parepare Inisial N.Wittoeng (55) memasukkan Nama Almarhum Hj. Sitti Maemunah di Kartu Keluarganya dan menguruskan Kartu Keluar (KK) dan KTP sampai terbit di Kantor Catatan Sipil Kota Parepare dengan Nomor Kartu Penduduk 73720468008280001 dan selanjutnya mau menguasai Tanah Almarhum sehingga melakukan upaya seakan akan Transaksi beli tanah dengan memalsukan juga Cap Jempol pengganti Tanda tangan Almarhum Hj. Sitti Maemunah agar bisa menguasai Tanah di jalan Latasakka tersebut didepan Camat Bacukiki selaku PPAT pada tahun 2017 silam.”Jelasnya.

Lanjut Abdul Rachim,” Tindakan warga inisial N.Wittoeng yang telah memalsukan Dokumen dan melakukan Transaksi jual beli dengan Ibunya yang sudah wafat secara melawan hukum ini tidak Sah dan menyesalkan Lurah Lumpue saat itu dan Camat Bacukiki selaku PPAT kurang teliti dalam menerbitkan AJB sampai Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional Parepare.

Dari permasalahan ini Ahli waris tersebut telah melaporkan pihak pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini ke Polres Parepare dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2022/SPKT/RES.Parepare/Polda Sulsel Tanggal 02 Agustus 2022 untuk di proses secara Hukum.”Kesal Abdul Rahim. (Mul/*)