MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jajaran Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar mendapat kehormatan besar. Perguruan tinggi swasta yang populer di Sulawesi ini dilibatkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam upaya Polri mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui prinsip kearifan lokal.
Pelibatan itu dilakukan salah satunya dalam kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) yang mengusung tema ‘Keberadaan Restorative Justice dalam Upaya Perubahan Perilaku Masyarakat dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Prinsip Kearifan Lokal’ yang dihelat di aula FH UMI Makassar, Kamis (4/8) siang.
Dalam FGD itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan jika upaya yang dilakukan ini berinti pada mensosialisasikan keberadaan restorative justice atau keadilan restoratif.
” Kita berharap, adanya restorative justice ini semoga bisa diterapkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan melihat keadilan didalamnya. Dan FGD ini dapat menjadi solusi. Sebab restorative justice ini menjadi solusi dalam penyelesaian suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya,” kata Kapolda.
Dijelaskan lagi, pemberlakuan restorative justice ini juga dapat dilakukan untuk penyalahgunaan narkoba. Sebab pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana tapi juga sebagai korban.
Kapolda menggambarkan penanganan kasus narkoba. Dikatakannya, dalam menangani kasus narkoba pihak Kepolisian juga melihat perannya akan melakukan sistem penyelesaian dengan sistem rehabilitasi yang merupakan bagian dari alternatif hukuman.
“Masalah narkoba ini tidak hanya masalah kita tapi juga masalah nasional hingga internasional. Karena itu, diharapkan FGD ini bisa menghasilkan solusi dari permasalahan yang ada, tidak bisa juga kita biarkan, tidak bisa juga hanya Polisi yang kerja, tapi perlu adanya kerjasama, mencari solusi, karena masalah narkoba menjadi masalah bersama,” papar Irjen Pol Nana Sudjana.
Restorative justice hanya bisa diterapkan bagi penyalahgunaan narkoba seperti pecandu narkoba, korban penyalahgunaan narkoba dapat mengajukan rehabilitasi jika pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga bisa diberlakukan pada saat ditemukan ataupun tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
” Keadilan restoratif ini juga dapat diberlakukan pada pelaku yang tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, atau bandar, telah dilaksanakan assesment oleh tim assesment terpadu, dan pelaku bersedia bekerjasama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kapolda.
Terkait pelibatan FH UMI dalam upaya ini, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen memberikan apresiasi tinggi ke Polri. Dikatakannya Prof La Ode, FGD ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
” Sehingga mendorong implementasi keberadaan restorative justice dalam upaya perubahan perilaku masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan prinsip kearifan lokal. Kita juga akan dorong menjadi naskah akademis melalui proses penelitian yang dilakukan terlebih dahulu. Sehingga dari naskah akademis ini bisa didorong menjadi peraturan daerah,” ucap Prof La Ode.
Sebagai tindaklanjutnya nanti tambah Dekan FH Hukum UMI ini, pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan deklarasi anti narkoba dan pemulihan atau rehabilitasi keagamaan sesuai dengan undang-undang narkotika.
“Selama ini rehabilitasi pelaku maupun korban narkoba masih fokus pada rehabilitasi kesehatan saja belum lainnya. Karena itu, kedepannya kita bisa lakukan rehabilitasi keagamaan. Apalagi di UMI sendiri terlebih dahulu memiliki program rehabilitasi keagamaan di Padang Lampe, Pangkep,” jelas Prof La Ode.
FGD ini dihadiri sejumlah petinggi Mabes Polri, Polda Sulsel serta beberapa pejabat penting lainnya diantaranya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Direktur Narkoba Polda Sulsel Dodi Rachmawan, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka dr Iman Firmansyah, Kepala BNNP Sulsel Ghiri Prawijaya, Dansat Brimob Polda Sulsel Heru Novianto.
FGD ini juga melibatkan kesertaan jajaran Satuan Narkoba Polres se Sulsel yang dilakukan secara virtual.-