GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang dilakukan 86 desa di Gowa terus dikembangkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Gowa. Bahkan kasus ini akan segera digulirkan ke Pengadilan Tipikor oleh Kejari.

Dalam kasus ini, Kejari Gowa telah menetapkan lima tersangka yang diklaim oleh Kejaksaan selaku intelektual dari kasus tindak pidana korupsi dengan sumber dana desa tahun 2019. Kelima tersangka itu adalah AM (Direktur PT Bima Raja Mawelang), AS (mantan pejabat Dinas PMD Gowa), SA dan FT (Koorcam Pallangga dan Bontolangkasa) serta AAS (Supervisor Isuzu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan para pewarta di kantor Kejari Gowa, Senin (1/8) pukul 10.00 Wita, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani melakukan konferensi pers terhadap data terkini jumlah kerugian negara yang dihasilkan dari kasus tersebut.

Didampingi Kasi Intelejen Andi Faiz Alfi Wiputra, Kasi Pidsus Erfah Basmar dan Andi Ichlazul, seorang jaksa muda yang menangani kasus tersebut, Kajari Gowa menjelaskan bahwa kerugian negara yang dihasilkan kasus tersebut akhirnya membengkak dan mencapai angka Rp9. 082.601.303,23 berdasarkan hasil perhitungan lengkap BPKP. Jumlah ini naik dari hasil perhitungan internal pihak Kejari Gowa yang semula hanya Rp4,1 miliar.

“Kami telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP terhadap pengadaan truk sampah dari dana desa tahun 2019 tersebut. Saat perhitungan internal lalu, kita belum menggunakan hasil dari ahli Poltek Unhas yang menghitung karoseri fisik bak dari mobil tersebut. Hasil itulah yang dimasukkan BPKP sebagai kerugian negara. Jadi jumlah kerugian negara atas kasus itu sebesar Rp9 miliar lebih. Selain itu, BPKP juga menemukan pembayaran sebesar Rp13 juta per desa sebagai honor TPK (tim pelaksana kegiatan) padahal dalam aturan penggunaan APBDes, pembayaran TPK ini tidak bisa dikeluarkan. Karenanya, seluruh desa yang jumlahnya 121 desa itu tetap diperiksa terkait dana pembayaran TPK tersebut. Hanya saja khusus untuk pengadaan truk sampah bermasalah itu hanya tertuju pada 86 desa saja sementara 35 desa lainnya tidak bermasalah pada pengadaan truk sampahnya merk Toyota, namun ke-35 desa ini ikut mengeluarkan pembayaran TPK sebesar Rp 13 juta, ” jelas Kajari Gowa.

Dikatakan Yeni, saat ini penggunaan dana TPK yang dibayarkan di desa sementara dikembangkan untuk diketahui dibelanjakan untuk apa. Temuan honor TPK ini juga tambah Yeni, masuk dalam item perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Yeni juga menyebut bahwa saat ini Kejari tengah bekerja keras mengungkap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pengembangan jumlah tersangka saat proses persidangan.

” Untuk saat ini kami fokus pada lima tersangka sebagai intelektualnya. Namun jika ada perkembangan dalam persidangan kita akan tindak lanjuti lagi. Saat ini kita bekerja keras untuk mengungkap, termasuk melakukan digital forensik. Sejak awal penyelidikan kami sudah kerjasama dengan Kejagung untuk digital forensik atas HP para tersangka,” jelas Yeni.

Dikatakan Yeni, pasca turunnya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP ini, pihaknya akan segera melakukan perampungan berkas perkara.

” Minggu ini kami dalam perampungan pemeriksaan para tersangka. Dan segera kami lakukan penuntutan. Setelah itu kami segera melimpahkan ke Pengadilan. Bisa jadi ini kerugian negara kasus ini adalah yang terbesar di Sulsel saat ini, ” ucap Kajari Gowa.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Gowa Erfah Basmar menjelaskan terkait pembayaran honor TPK tersebut, bisa saja dilakukan pengembalian untuk menutupi sebagian kerugian negara yang terjadi. Namun meski bisa dilakukan pengembalian, proses hukum atas kasus tersebut tetap jalan.

Hal senada dikatakan Jaksa A Ichlazul. Dikatakannya, semakin kesini penanganan kasus korupsi truk sampah ini jajaran Kejaksaan pun semakin digoyang.

” Kami akui saat penanganan kasus ini banyak pihak-pihak dari luar yang mencoba mengintervensi dengan menyorong berbagai kasus lain. Salah satunya adalah pencatutan nama sejumlah pejabat Kejari Gowa termasuk nama Kajari Gowa. Namun kami pun tahu bahwa goyangan ini memang ujung-ujungnya untuk menjatuhkan jajaran Kejaksaan apalagi terkait kasus dugaan korupsi truk sampah ini, ” jelas A Ichlazul.

Kasi Intelejen Andi Faiz Alfi Wiputra juga menambahkan agar kasus ini bisa selesai tuntas dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Dan kami berharap teman-teman media bisa mengawal kasus ini hingga masuk ke persidangan, ” kata Andi Faiz.-