ikut bergabung

KPU Barru Kumpul Pengurus Parpol Bahas PKPU


Sulsel

KPU Barru Kumpul Pengurus Parpol Bahas PKPU

BARRU, UJUNGJARI– Komisi Pemilihan Umum menghadirkan seluruh Pengurus Parpol, Minggu(31/7) di Aula kantor KPUD Barru, untuk menggelar rapat koordinasi dalam rangka Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024.

Rakor yang dipimpin Ketua KPUD Barru Syarifuddin Ukkas, juga dihadiri Sekretaris Kabupaten Barru( Sekab) Abustan, AB, Ketua DPRD Lukman, T, Unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu H Abdul Mannan, seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu serta para Pengurus Parpol.

Ketua KPUD Barru Syarifuddin H Ukkas menjelaskan bahwa rakor ini sangat penting diketahui oleh publik dan lebih khusus kepada pengurus Parpol karena berhubungan dengan kesiapan pengurus Parpol untuk mengarungi perjalanan pemilu 2024.

“Dalam rakor ini kita sosialisasikan PKPU Nomor 4 tahun 2022 karena akan menginfomasikan jadwal pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemili 2024,” urai Syarifuddin.

Sementara itu Bupati Barru yang diwakili Sekab Abustan, AB menyampaikan permohonan maaf karena Bupati mewakilkan kepada Sekda dalam rakor ini.

Abustan berpesan agar semua pemangku kepentingan pemilu, mulai dari penyelenggara, pengawas hingga pengurus Parpol menjalin sinergitas yang baik agar tahapan pemilu berlangsung dengan aman dan damai.

“Meski proses pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta pemilu tahun 2024 lebih banyak dikirim ke KPU Pusat melalui online. Tetapi sinergitas harus terjalin dengan baik,” ucap Abustan.

Abustan menambahkan, Pemilu 2024 lebih spesifik karena berlangsung serentak, mulai dari Pilpres, Pileg, hingga Pilkada. “Baru kali ini Pemilu digelar secara serentak, berbeda dengan Pemilu sebelumnya tidak bersamaan waktunya,” tambahnya.

Baca Juga :   UNM dan LPTK Se-Indonesia FGD Bersama Wapres

Dalam rakor ini dua Divisi diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepada peserta rakor beberapa hal yang berhubungan dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Dari penjelasan Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPUD Barru, Masdar memaparkan melalui slide tentang wilayah kewenangan KPUD Barru dari proses verifikasi yakni terbatas melakukan verifikasi faktual. “Sementara verifikasi secara umum menjadi kewenangan KPU Pusat,” ujar Masdar.

Divisi Data KPU Barru Abdul Sapa menyatakan juga diberikan waktu untuk menjelaskan fungsi divisinya. 

“Untuk mengetahui informasi tentang data yang berhubungan dengan agenda Kepemiluan. Pihak Parpol bisa mendownload melalui Playstore tentang aplikasi Lindungi Hakmu,” pungkas Sapa( Udi)

dibaca : 57

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top