BARRU,UJUNGJARI– Hingga saat ini Polisi belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan M Saleh alias Wisnu (46) warga kelurahan Sumpang Binangae.
Hal ini diakui Tim Penyidik Reskrim dan Humas Polres Barru saat menggelar Press release dilantai tiga Mapolres Barru, Selasa(26/7).
Polisi beralasan belum menaikkan status pelaku menjadi tersangka karena terduga pelaku, AI (35) masih menjalani perawatan intensif di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Alasan lain Pihak Penyidik Polres Barru belum menetapkan AI sebagai tersangka karena belum dilakukan proses pemeriksaan.
Meski begitu pihak Polres tetap menjaga ketat ruang tempat perawatan terduga pelaku penikaman yang menewaskan Saleh.
Sebelumnya terjadi kasus duel maut antara korban dengan terduga pelaku.Kasus ini terjadi dilokasi penjualan miras sejenis Ballo di kampung Ujunge, Sabtu(24/7).
Korban dan pelaku diduga dalam kondisi mabuk sebelum terlibat duel yang berakhir dengan aksi saling tikam hingga menewaskan Saleh.
Keduanya berada ditempat penjualan miras dirumah milik seorang perempuan penjual ballo bernama DG Tayo.
Saat itu Saleh menenggak ballo dikamar bagian dalam rumah yang sudah lama ditempati sebagai lokasi penjualan miras jenis ballo.Sementara pelaku AI memilih minum ballo di beranda depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi korban pindah ke depan tempat pelaku untuk melanjutkan minum karena ballo sudah habis dibagian kamar dalam.Awalnya pelaku tersinggung atas perkataan korban yang menyatakan siapa yang berani melawan disini sambil memukul meja menantang pelaku.
Namun pelaku sempat mengingatkan korban agar tidak bersikap seperti itu.Tetapi tiba-tiba korban kembali berulah dengan menarik rambut pelaku hingga terjerembab diatas meja.
Pelaku yang merasa terpojok.Akhirnya menantang korban bahwa kalau mau berkelahi kita diluar saja.Saat itu AI mencabut badik dari pinggangnya, namun diingatkan oleh saksi Ari agar memasukkan kembali badik itu ke dalam sarung badik.Pelaku kemudian menuruti permintaan Ari.
Wisnu( korban) yang lebih dulu keluar mencari balok disamping rumah Muh Tang.Balok yang panjangnya sekitar 2 meter kemudian dipakai menyerang pelaku dengan cara menghantam kepala dan tubuh korban.Namun pelaku dengan sigap berusaha menangkis ayunan balok yang hendak dipukulkan oleh korban.
Dalam pergumulan itulah korban kembali mencabut badik yang ada dipinggangnya dan seketika itu pula berusaha menusuk pelaku dan sempat mengenai leher dan pinggang pelaku.
Badik yang dipakai korban menikam sempat direbut pelaku menurut versi Polisi karena bagian pegangan badik.sempat terlepas dari badik.Seketika itu juga pelaku menusuk dada dan punggung korban hingga jatuh tersungkur dan dinyatakan tewas di TKP.
Berdasarkan hasil visum pihak PKM Padongko , ditemukan luka tusukan pada bagian dada yang menyebabkan uka robek pada dada sebelah kanan dengan panjang 8 cm lebar luka robek 2,5cm.
Luka robek pada punggung sebelah kiri dengan panjang 8cm dan lebar 1,5cm, juga dialami.
Pihak Polres Barru kemudian menggelar press release atas kasus lantai tiga Mapolres, dipimpin Kasubag Humas Polres Barru IPTU H Patahuddin bersama Tim Penyidik Reskrim.
Dalam keterangannya, Humas Polres bersama Tim Penyidik menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi.
“Sampai saat ini kami dari pihak Polres belum menetapkan tersangka dari peristiwa ini karena pelaku masih dirawat intensif di RSWS Makassar.Tetapi aparat Polres melakukan penjagaan ketat diruang perawatan terduga pelaku,” ujar Perwakilan Penyidik Reskrim bersama Kasubag Humas.
Selain itu Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya sebilah badik kecil, satu parang, satu balok ukuran dua meter dan pakaian korban( Udi)
612