BARRU, UJUNGJARI–Pelaku pembunuhan   Andi Iwan(35) yang menyebabkan M Saleh(46) rekan minum mirasnya harus merenggang nyawa dirumah penjual Ballo  . Iwan saat ini masih dirawat di RS Wahidin Makassar, namun penyidik Reksrim Polres Barru sudah menetapkan sebagai tersangka karena sengaja menghabisi korban setelah duel maut di kampung Ujunge kelurahan Sumpang Binangae kecamatan Barru Kabupaten Barru sabtu lalu.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Iwan sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka Rabu(27/7) setelah pelaku ini menjalani pemeriksaan oleh penyudik. Tersangka sendiri terancam dijerat hukuman 15 tahun penjara.

 

Penetapan tersangka ini diakui Kasubag Humas Polres Barru Iptu Patahuddin. Penyidik akan menjerat tersangka sesuai pasal 338 KUHP dengsm ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. “Dalam Pasal 338 KUHP dijelaskan’ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima lima belas tahun,” ujar Patahuddin.

 

Tersangka dengan korban menurut penyidik sebelumnya tidak saling kenal. Pertemuan keduanya ditempat penjualan Ballo milik perempuan bernama DG Tayo. Dari informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keberadaan lokasi penjualan miras ini sudah lama dan penjual Ballo ini sudah bertahun-tahun melakoni bisnis mirasnya .

 

Dihadapan penyidik kata Patahuddin saat merilis pengakuan saksi bahwa pelaku tersinggung kepada korban yang mengeluarkan kalimat seolah-olah menantang dirinya. Sembari memukul meja, korban menghardik pelaku dengan kata-kata, Siapa disini berani melawan saya. Kalimat inilah yang memancing emosi Andi Iwan yang kemudian mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya.

 

“Namun sempat diurungkan setelah seorang saksi bernama Ari mengingatkan  agar badik itu dimasukkan kembali ke dalam sarungnya. Tidak lama kemudian justru korban keluar mengambil balok dan menghantam korban. Saat itulah terjadi pergumulan antara korban dengan pelaku hingga berujung saling tikam hingga menewaskan M Saleh di tempat kejadian perkara,” kata Patahuddin( Udi)