MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dalam rangka Tahun Baru Islam 1444 H yang jatuh tepat Sabtu 30 Juni 2022, seluruh usaha hiburan di Kota Makassar diwajibkan menutup usahanya selama sehari, termasuk aktivitas hiburan yang ada pada hotel-hotel.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, penutupan tersebut sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 dan penegasannya melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 556/317/S.EDAR/DISPAR/VII/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar mentaati penutupan tempat hiburan. Sebaliknya, kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut,” jelas Zul, sapaan akrab Ketua AUHM ini.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa penutupan dalam kaitan Tahun Baru Islam tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011.

“Untuk pengawasannya, tim kami akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut. Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya,” kata Roem. (jun)