Site icon Ujung Jari

Perkosa Anak di Bawah Umur, Warga Malimbong Terancam  15 Tahun Penjara

MAKALE, UJUNGJARI–Pasca pelaporan kekerasan anak di bawah umur di SMP 2 Makale viral, kasus  kekerasan terhadap anak juga terjadi di Kecamatan Malimbong, Kabupaten Tana Toraja.

Kasus kekerasan anak dibawa menonjol di proses di unit PPA Polres Tana Toraja, entah apa penyebabnya.

Seperti terjadi, Kamis (3/3) lalu di Lembang Leppan, Kecamatan Malimbong Balepe. Seorang pria YP (21) nekat memperkosa anak di bawah umur. Aksi bejatnya dilampiaskan kepada BE (16) di sebuah rumah.

Pelaku berpura-pura menginap di rumah korban. Saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menghadang korban disertai ancaman.

Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, meskipun korban berusaha melawan dan menolak namun karena diancam akan membunuh akhirnya korban pasrah.

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya mengadu ke pihak keluarga, dan melaporkan ke Polisi sesuai laporan nomor LP/B/180/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal 13 Juli 2022.

Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja pasca menerima laporan dipimpin Aiptu Sriwahyu langsung melakukan penangkapan terhadap YP (21) di Kayu Osing, Lembang Buakayu, Rembon, dan digelandang ke Polres Tana Toraja pertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Saiyed Ahmad Aidid, Rabu (27/7) membenarkan kejadian tersebut.

Kata Ahmad, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi dan diancam pidana minimal 15 tahun, sesuai UU No 35 tahun 2014 telah dirubah menjadi UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Di depan penyidik pelaku mengakui perbuatan kejinya sebanyak 1 kali.
Unit PPA sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum, ujar Ahmad (agus).

Exit mobile version