MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui instansi teknis terkait kembali mewarning diskotik Exodus yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Tamalanrea, agar tidak melakukan aktifitas usaha diluar izin yang dimiliki.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Ananda, S.STP, MSi, kembali menegaskan bahwa Exodus itu merupakan tempat dugem alias diskotik. Sementara izin yang mereka kantongi hanya izin karaoke dan bar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin itu kita sudah rapat, pengelola Exodus sudah perlihatkan izin-izinnya. Tetapi izin yang diperlihatkan itu adalah izin karaoke dan bar, itu tidak sesuai dengan kegiatan usahanya di lapangan. Mereka itu bikin diskotik bukan bar,” ujarnya.
“Kalau bar itu hanya sekedar tempat minum, tidak pakai Dj, tidak ada panggungnya, tidak ada yang dugem atau joget-joget diatas. Jadi saya bilang kemarin sama pengelolah Exodus, kamu sesuaikan saja usahamu dengan izin yang ada sekarang,” pungkasnya.
“Kalau Exodus masih menjalankan usahanya tidak sesuai izin, pelanggaran itu. Kalau sudah diperingati tapi mereka membandel, ya kita minta Satpol PP turun melakukan tindakan tegas,” tegas Zulkifli.
Bentuk Tim Tertibkan Diskotik Berkedok Cafe
Zulkifli menjelaskan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk menertibkan tempat-tempat dugem yang berkedok kafe.
Di Makassar ini banyak diskotik atau tempat dugem yang berkedok kafe termasuk Exodus. Itu semua harus ditertibkan.
“Saya sudah lapor ke Ibu Wawali, dalam waktu dekat ini kami akan turun operasi diskotik berkedok kafe. Ya termasuk Exodus harus ditertibkan,” jelas Zulkifli kepada ujungjari.com, Rabu (27/7). (drw)