MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Ikhsan, memberikan warning kepada pengelola diskotik Exodus Tamalanrea.
Ia menegaskan jika diskotik Exodus beraktifitas tidak sesuai dengan legalitas perizinan yang dimiliki, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Kalau ada aktifitas yang dilakukan oleh pihak Exodus yang tidak sesuai dengan legalitas perizinan yang dimiliki, kami akan mengambil tindakan tegas terukur kepada pengelola Exodus,” tegas Ikhsan.
Sementara, Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Zulkifli Andan, S.STP, MSi, mengatakan, diskotik Exodous harus menghentikan kegiatannya sebelum mengantongi izin diskotik.
Exodus itu bukan bar, tapi masuk kategori diskotik, karena dilihat dari usahanya terdapat bar tender, ada panggung, DJ dan minuman alkohol.
“Jadi Exsodus itu harus punya izin diskotik. Memang biasayanya untuk menghindari pajak hiburan, pengusaha tidak mau urus izin diskotik karena terlalu besar pajaknya. Makanya mereka pakai izin bar saja,” kata Zulkifli.
“Saya sudah cek izinnya, mereka urus izin via Online Single Submission (OSS). Saya lihat ada izin minolnya, izin barnya, izin cafe & resto dan karaoke. Tapi izin-izin itu sangat berbeda di lapabgan. Ternyata mereka bikin diskotik di lantai dua, melanggar itu,” jelasnya.
Zulkifli menjelaskan, sesuai RTRW Kota Makassar bahwa di daerah itu (Kecamatan Tamalanrea) merupakan kawasan pendidikan, tidak boleh ada bisnis atau usaha diskotik di wilayah itu.
Saat ini, lanjut Zulkifli, pihaknya sementara mengatur zona usaha di kota Makassar. Ini agar pelaku usaha tertib dan tidak sembarangan membuat usaha hiburan (Diskotik).
“Iya kita sementara atur itu, jadi misalnya kalau ada pengusaha mau bikin diskotik, bar dan sejenisnya di Tamalanrea pasti akan tertolak oleh sistem, karena di daerah itu memang kawasan pendidikan,” katanya.
“Jadi sebenarnya, di Exodus itu bukan kita memberi kesempatan mengurus izin. Tapi memang tidak bisa terbit izin diskotik di Tamalanrea. Exodus itu harus tutup,” tegasnya.
Penanggungjawab Diskotik Exodus, Yhoyo, yang dikonfirmasi mengaku, usaha tempat dugem yang dijalankan sudah berizin. Semua izin-izin termasuk izin bar dan minol sudah lengkap. Hanya memang, kata dia, ada beberapa keluhan warga sekitar yang harus diperhatikan.
“Perizinan kami lengkap, kami juga sudah memenuhi panggilan instansi terkait, kami memperlihatkan semua dokumen izin kami. Saya juga sudah membuat pernyataan akan memperhatikan keluhan warga sekitar terkait suara musik yang mengganggu warga sekitar,” ujar Yhoyo. (drw)