ikut bergabung

Supratman Sosialisasi Perda Retribusi Perijinan Tertentu


Makassar

Supratman Sosialisasi Perda Retribusi Perijinan Tertentu

MAKASSAR, UJUNGJARI– Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Nasdem Supratman menggelar Sosialisasi Perda No. 1Tahun 2018 Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (24/7/2022) siang tadi.

Dalam Sosialisi Perda Perizinan Tertentu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Andi Zulkifli Nanda sebagai Pemateri.

Anggota DPRD kota Makassar Supratman memaparkan Perda Perijinan ini bukan persoalan tertib saja. Ketertiban bahwa Pajak yang masyarakat masukkan akan tersalurkan kembali kepada Masyarakat.

Mungkin tidak disadari, kata Supratman Perda ini akan membantu peningkatan pembangunan kota Makassar atau menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Retribusi itu pemasukan yang dimiliki pemerintah kota sebagai PAD. Target PAD kita di Kota Makassar ini adalah salah satunya di Perijinan ini,” kata Politikus dari Partai Nasdem tersebut kepada puluhan masyarakat yang ikut.

Supratman mengungkapkan Perda ini memudahkan Masyarakat tentang Perijinan, Seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Minuman Alkohol(Minol) , Ijin Trayek, dan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Terkait dengan perijinan sebenarnya cukup memudahkan kita, Perda ini, hanya sebatas administrasi, tidak masuk dalam Tehnis lagi. Kecuali Perijinan untuk Usaha, biasanya banyak hal yang perlu diselesaikan termasuk Amdal Lingkungan Hidupnya dan lain-lain, banyak aturannya,” paparnya.

Dalam sosialisasi Perda No. 1 2018 atas Perubahan Perda No. 5 Tahun 2012 Retribusi Perizinan Tertentu, Kadis PTSP memaparkan perubahan ada pada beberapa ijin yang dicabut.

Baca Juga :   BPBD Kota Palopo Matangkan Penyusunan Kajian Risiko Bencana

Kata dia, dari Enam Poin ijin, dalam Perda Tahun 2018 ini menyisakan Empat diantaranya IMB, Minol, Trayek, IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

“Perubahan dengan Perda ini, ada dua yang di Coret. Dulu Enam, sisa Empat Ijin gangguan yang dicabut, jadi tidak adami. Kemudian retribusi perikanan, ini diambil alif Provinsi,” sebutnya.

Meski begitu, Kadis DPM-PTSP menyampaikan beberapa tara cara dalam mengajukan Perijinan pada Perda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2018 Tersebut dalam situs Online Single Submission (OSS).

Dia mengungkapkan Perda ini memudahkan masyarakat soal Perijinan dengan tidak ke Kantor atau RT RW setempat.

“Jadi Cukup siapkan E-KTP, NPWP, Nomor Telp dan Email untuk daftar Perijinan di oss.co.id,” papar Andi Zulkifli Nanda Kadis DPM-PTSP. (*)

dibaca : 41



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top