ikut bergabung

Pengumuman Hasil Lelang Molor, Pansel: Kita Tunggu Rekomendasi KASN


Samsir

Sulsel

Pengumuman Hasil Lelang Molor, Pansel: Kita Tunggu Rekomendasi KASN

BARRU, UJUNGJARI.COM — Laporan hasil pelaksanaan pengisian JPT Pratama ke KASN yang ditetapkan Pansel Pemkab Barru yakni tanggal 18 hingga 20 Juli 2023.

Jika berdasar dari jadwal ini, semestinya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah diterbitkan.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun Pansel, hari ini sudah melewati dua hari dari waktu yang telah ditetapkan Pansel. Kondisi ini membuat para calon pejabat eselon dua yang masuk tiga besar dari proses JPT Pratama ini merasa was-was menanti pengumuman tersebut.

Kondisi ini semakin mendebarkan bagi peserta. Apalagi setelah KASN menerbitkan rekomendasi itu dan mengirim hasil itu ke pihak Pansel JPT Pratama. Maka selanjutnya akan diteruskan ke Bupati Barru untuk dilakukan penetapan pada tanggal 25 Juli 2022.

Ke 17 pejabat yang masuk tiga besar dari seleksi JPT Pratama ini sedang menunggu jadwal penetapan. Meski tidak khawatir dengan rekomendasi KASN, karena rekam jejak seluruh pejabat ini belum pernah ada yang tersandung masalah, namun moment yang paling ditunggu-tunggu yakni penentuan siapa yang akan lolos sebagai pejabat eselon dua dari pilihan Bupati.

Pokoknya dari hasil lelang jabatan ini hanya 7 pejabat yang menjadi pilihan Bupati karena ada 7 OPD yang akan diisi. Ketujuh Instansi itu, yakni Bapenda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BPBD, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga, Perikanan, Lingkungan Hidup (DLH) dan Disnaker.

Baca Juga :   Bawaslu Tana Toraja Warning ASN dan Kepala Lembang

Pengiriman tiga besar dari JPT Pratama ke KASN sudah dikirim pihak Pansel. Hal ini diakui Sekretaris Pansel JPT Pratama Pemkab Barru, Samsir, jika pihaknya sudah mengirim ke 17 nama yang masuk tiga besar ini ke KASN.

“Hasil rekomendasi KASN ini yang kita tunggu dan setelah turun nantinya akan diteruskan ke Bupati untuk kemudian ditetapkan,” ujar Samsir.

Sekretaris Pansel JPT Pratama Pemkab Barru Samsir yang juga Kepala BPSDM ini menyatakan  saat ini rekomendasi belum dikeluarkan pihak KASN.

“Berdasarkan SOP KASN masa penerbitan rekomendasi itu sesuai dengan lima hari masa kerja. Tetapi dalam waktu dekat KASN akan segera menerbitkan rekomendasi,” pungkasnya. (Udi)

dibaca : 36



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top