MALILI,UJUNGJARI.COM– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo menyelenggarakan Sosialisasi Lelang Berbasis Internet. Sosialisasi berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Luwu Timur, Selasa (19/7).
Bupati Luwu Timur Budiman yang membuka sosialisasi mengatakan Kabupaten Luwu Timur secara keseluruhan memiliki Barang Milik Daerah (BMD) yang cukup besar terutama peralatan dan mesin berupa kendaraan dinas roda empat, roda dua dan roda tiga yang tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dijual melalui lelang setelah melewati masa manfaat dan tidak optimal lagi untuk dioperasionalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, sosialisasi lelang berbasis internet ini sebagai awal dari proses penjualan BMD yang pertama kali dilaksanakan di Pemkab Luwu Timur, sehingga penting untuk diikuti dan dilaksanakan guna memberikan edukasi bagi pemerintah dan masyarakat yang berminat untuk membeli BMD yang akan dilelang.
Selanjutnya Asim, selaku Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Palopo memberikan sosialisasi terkait dengan apa yang dimaksud dengan lelang, jenis-jenis lelang, prosedur pengajuan lelang, dokumen persyaratan umum dan khusus, tarif bea lelang, manfaat lelang bagi Pembeli dan Penjual serta proses pelaksanaan lelang pada umumnya, yang diharapkan bisa memberikan gambaran bagi para peserta sosialisasi.
Toni Agus Wijaya, selaku Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Palopo menyampaikan paparan sosialisasi terkait tata cara untuk mengikuti lelang internet sesuai dalam ketentuan PMK Nomor 90/PMK.06/2016, tata cara dan prosedur mengikuti lelang berbasis internet, perbedaan lelang internet dengan cara penawaran open bidding dan closed bidding, keuntungan lelang melalui internet, serta praktek hingga memiliki akun untuk dapat menjadi peserta lelang melalui https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
Para peserta lelang sangat antusias sekali dalam mengikuti acara ini, terlebih sangat takjub akan modernisasi lelang melalui internet yang sangat mudah dan bisa diakses dimanapun. Sosialisasi ini menjadi kan para peserta mengerti bahwa mengikuti lelang itu sangat mudah, tidak ada biaya-biaya lain di luar yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (bs)