GOWA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengusulkan Pemkab Gowa memiliki satu perusahaan daerah (Perusda) yang khusus menangani jasa perparkiran.
Hal ini menjadi acuan dewan sebab banyak potensi pendapatan yang tidak terkelola baik salah satunya adalah perparkiran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena potensi besar pendapatan dari sektor perparkiran ini membuat pihak parlemen Gowa mengusulkannya sebagai rancangan peraturan daerah inisiatif dewan.
Usulan Ranperda Parkir yang disodorkan DPRD pun diapresiasi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menyampaikan tanggapannya pada rapat paripurna terkait pendapat eksekutif terhadap Ranperda tentang pembentukan Perusda Parkir Kabupaten Gowa ini, Selasa (19/7) kemarin.
Menurut Adnan, usulan pembentukan Perusda Parkir yang menjadi inisiatif dewan ini sangat bagus.
“Pemerintah kabupaten sangat mengapresiasi baik atas pengajuan ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan Perda atau fungsi legislasi yang dimiliki DPRD. Ini juga sekaligus menjadi wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” jelas Bupati Gowa yang menyampaikan tanggapannya secara virtual langsung dari Jakarta dan diikuti Ketua DPRD Gowa Rafiuddin dan unsur pimpinan lainnya serta para anggota DPRD Gowa. Turut hadir anggota Forkopimda serta jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni.
Melalui layar monitor virtual, Adnan mengatakan Ranperda yang diusulkan DPRD ini berkenaan dengan Perda yang telah dimiliki Pemkab Gowa sebelumya yakni Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Meski begitu, Adnan mengaku salut atas perhatian dewan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran.
” Sesuai dengan tujuan pembentukan Perusda Parkir sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Gowa sebagai inisiator Ranperda, maka keberadaan Perusda Parkir dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan Perusda Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengelolaan PAD (pendapatan asli daerah) dan sumber daya yang dimiliki daerah, ” kata Adnan.
Menurut Bupati Adnan, keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawab masalah perparkiran yang kompleks yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalulintas yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak tepat dan managemen parkir yang kurang baik.
Kendati begitu, Bupati Gowa pun menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini. Yaitu, mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Alasannya, yakni perlu menjadi perhatian terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan Perusda Parkir yang akan dilahirkan, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.
Selain itu tambah Adnan, dalam regulasinya ini mengatur sistem pengelolaan Perusda Parkir sehingga Perda ini secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada azas-azas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektifitas, keadilan dan desentralisasi.
“Pada prinsipnya Pemkab Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisitiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama kita membahasnya hingga menjadi produk hukum dalam bentuk Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Gowa,” kata Adnan.
Sementara itu, delapan fraksi DPRD Gowa menyatakan setuju Ranperda Pembentukan Perusda Parkir untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme.
Seperti pernyataan Ardiansyah Sabir sebagai juru bicara Fraksi Partai Demokrat. Ardiansyah mengatakan fraksinya berharap Ranperda ini bisa menjawab masalah perparkiran yang kompleks seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat Gowa.
Karena itu, kata Ardiansyah Ranperda ini harus mengatur beberapa hal, seperti standard pelayanan parkir, perencanaan dan pengendalian pelayanan parkir serta sistem pengawasan pelayanan parkir.-