Sulsel
Petani Pinrang Jual Sabu 1 Kg ke Timsus Narkoba Polda Sulsel. Nasibnya Sekarang Terancam Pidana Mati
“Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga hasil barang bukti diperoleh tersangka dari seseorang rekannya di Malaysia. Semua itu, informasinya kami dalami karena masih ada barang bukti lainnya yang lebih banyak lagi,”tandas Andi Sofyan.
Adapun ancaman pidananya yakni terancam pasal 112 dan 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “UU ini dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. (Ist/*)
dibaca : 158