BANTEN, UJUNGJARI.COM — Sejak pertengahan Mei hingga akhir Juni 2022, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi bahkan lintas negara dengan tujuh tersangka.

Penangkapan para tersangka ini bermula dari penangkapan pengedar kecil bernama ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti sabu 0,25 Gram. Kemudian menyusul penangkapan pengedar skala sedang bernama DS alias Deri (27) serta DM alias Martin (23) di rumah kontrakan yang berdekatan di Cikupa. Dari keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 17,65 Gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan demi penangkapan inipun berkembang hingga jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang menangkap bandar narkoba bernama MI alias Kacol (25) di Pasar Kemis dengan barang bukti sabu 768,4 Gram.

Tidak puas dengan penangkapan MI als Kacol (25) ini, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang pun menggandeng Ditnarkoba Polda Banten lalu menyelidiki sindikat besar di kawasan Tol Cikampek. Dan ternyata upaya itu berbuah dengan ditangkapnya sindikat besar sabu bernama BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek itu dengan barang bukti sabu 40 Kg.

Usai menangkap Kakek, gabungan Polisi ini menangkap RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan barang bukti sabu 241,89 Gram serta 494 butir ekstasi.

” Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini sebanyak 43,2 Kg sabu dan 494 butir ekstasi. Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Avanza, satu unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit HP dan alat hisap sabu. Hasil ungkap ini telah dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu, ” kata Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (15/7/2022).

Dikatakan Shinto, bersamaan kasus penangkapan ini dirilis, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas provinsi lintas negara ini.

“Akhirnya setelah selama hampir dua pekan bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalimantan Barat. Uniknya, terduga tersangka ASP ini kesehariannya adalah sebagai buruh bangunan namun ternyata dia menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Di rumah kontrakan ASP alias Putra ini ditemukan uang tunai senilai Rp366.090.000. Dan setelah diidentifikasi ternyata ART alias Putra ini adalah anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua, ” papar Shinto.

Shinto menjelaskan, tersangka BY atau Kakek terbilang cerdik. Dalam mengelola uang hasil narkoba itu, Kakek memperalat istrinya yang ketiga atasnama PRT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan bernama YS alias Sela (25).

Kedua perempuan ini diminta untuk membuka rekening bank atasnama PRT dan YS. Setelah buka rekening, buku tabungan dan kartu ATM atasnama kedua perempuan itu pun dipegang oleh Kakek. Sehingga Kakek dengan leluasa bisa melakukan transaksi hasil kejahatannya.

Tapi dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000 dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela.

“Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700 dan untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif, tentu saja penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset. Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ” beber Kabid Humas Polda Banten ini.

Usai merampungkan penyelidikan kasus ini di Kalbar, Polisi kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah. Di provinsi ini, jelas Kombes Pol Shinto Silitonga, petugas menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan.

Dari penelusuran ini, Polisi berhasil menyita satu unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta satu unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba.

” Sesuai komitmen bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof Rudy Heriyanto menegaskan agar dilakukan tindakan tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana. Dan Polda Banten terus memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba, ” jelas Kombes Pol Shinto Silitonga. –