ikut bergabung

Terkait Proyek di RS Nene Mallomo, PT TUC Lapor Pidana di Polda Sulsel


Tim Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (LABH-GNPK), Ir H. Ramzah Thabraman, SH ST, IPM dan M. Arifsyah Matondang SH MH, berpose usai melakukan pelaporan di Mapolda Sulsel.

Sulsel

Terkait Proyek di RS Nene Mallomo, PT TUC Lapor Pidana di Polda Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI–Setelah melakukan gugatan di PTUN, PT Tri Karya Utama Cendana secara resmi melakukan pelaporan pidana di Mapolda Sulsel, Kamis (7/07/2022).

Direksi PT TUC didamping Kuasa Hukum dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (LABH-GNPK), Ir H. Ramzah Thabraman, SH ST, IPM dan M. Arifsyah Matondang SH MH.

Adapun sebagai terlapor, PA proyek pembangunan gedung rawat inap di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo, dan AW (Kacab PT. UTC) Sidrap, yang sudah dihentikan berdasarkan sebuah surat keputusan dari PT TUC.

Ramzah Thabraman menegaskan, pelaporan dilakukan terkait pemutusan kontrak gedung rawat inap di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo, Kabupaten Sidrap saat progres pekerjaaan sudah mencapai 97,1 persen.

“Kami sudah melapor dan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gugatan perdata,” tegas Ramzah. Selain itu, pemutusan kontrak yang dilakukan diduga melanggar sejumlah aturan hukum.

Ramzah menegaskan, mengacu pada Lampiran II Romawi IV dan V Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bisa dikatakan kalau apa yang dilakukan PA/PPK dengan memutus kontrak gedung rawat inap di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo, Kabupaten Sidrap saat progres pekerjaaan sudah 97,1 persen, adalah hal yang sangat jauh dari pembinaan bahkan mematikan usaha pelaku Usaha Barang dan Jasa .

Baca Juga :   Sambangi SMPN 1 Malakaji, Kapolsek Tompobulu Papar Bahaya Narkoba

Dirut RS Nene Mallomo sebagai PA/PPK, kata dia, tidak mempertimbangan capaian bobot prestasi pekerjaan dan niat pelaku Usaha untuk menyelesaikan pekerjaan.
Apalagi, secara administrasi PA/PPK tidak pernah melakukan upaya surat menyurat ataupun pemberitahuan ke kantor Pusat PT. TUC dalam rangka pembinaan, tidak mempertimbangkan kondisi pandemi Covid 19, tidak mempertimbangkan pembayaran yangvdbayarkan ke pelaku usaha baru 85% sementara bobot pekerjaan 97,01% (tidak ada kerugian Negara) .

“Klien kami sangat dirugikan, nama perusahaan jadi rusak, beberapa pekerjaan batal kontrak dan karyawan, pekerja akhirnya ngangur,” tegasnya. (*)

dibaca : 47



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top