GOWA, UJUNGJARI.COM — Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan fungsi utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang sebenarnya.
Saat hadir dalam kegiatan fasilitasi dan pelaporan hasil pengawasan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di Hotel Misiliana, Toraja Utara, Selasa (5/7/2022) kemarin, Lolly mengatakan esensi pengawasan DPB adalah menjaga hak pilih warga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dan Bawaslu hadir untuk mengawasi, agar hak pilih warga negara tidak hilang atau ganda berulang. Inilah fungsi utama Bawaslu yang sebenarnya, ” tegas Lolly.
Lolly mengatakan, pada prinsipnya, Bawaslu tidak ingin ada warga negara kehilangan hak pilihnya, maka tugas Bawaslu adalah memastikan data itu berkesesuaian dan pasti.
Terkait pernyataan Bawaslu RI itu, Juanto Avol salah satu komisioner Bawaslu Gowa pun mengingatkan bahwa hak pilih dalam pemilihan mendatang adalah sikap optimis rakyat dalam menentukan hak pilihnya siapa calon pemimpin terbaik pada pesta demokrasi nanti.
“Hak pilih rakyat itu melekat sebagai hak konstitusi, maka ia patut dilindungi sesuai amanah UU Pemilu untuk menentukan calon pemimpinnya.” kata Juanto.
Juanto yang juga adalah Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Gowa ini menegaskan bahwa menghilangkan hak pilih merupakan pelanggaran pidana yang telah diatur dalam UU Pemilu Pasal 510.
“Regulasi kepemiluan kan sudah mengatur itu, melindungi hak pilih warga itu wajib dan menghilangkannya adalah pelanggaran pidana dengan ancaman dua tahun penjara dan denda 24 juta rupiah di Pasal 510 UU Pemilu,” papar Juanto yang hadir bersama jajaran komisioner KPU Sulsel serta Koordiv Pengawasan dan staf Divisi Pengawasan Sekretariat Bawaslu kabupaten kota. –