MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (LABH GNPK) menegaskan, nama baik PT Trikarya Utama Cendana (TUC) telah dicemarkan dalam proyek pembagunan gedung Badan Pusat Statistik (BPS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Direksi baru PT TUC tidak mengenal orang yang mengaku Direktur PT TUC. Untuk itu, kami mendukung penuh Polda NTB untuk memberikan efek jera kepada orang orang yang telah mencemarkan nama baik PT TUC,” kata Ramzah Thabraman, dari LABH GNPK. Ramzah Thabraman selaku pihak yang mendampingi PT TUC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ramzah pihak Direksi TUC di Makassar sama sekali tidak pernah menerima konfirmasi apalagi pelaporan terkait proyek pembangunan BPS di NTB. Masalah ini mulai diketahui ketika PT TUC tiba tiba masuk dalam daftar blacklist di LKPP.
“Dalam waktu dekat ini Direksi PT TUC yang baru akan melayangkan gugatan secara pidana serta perdata kepada mereka yang menggunakan perusahaan dan mencemarkan nama baik perusahaan, termasuk mereka yang memasukkan daftar hitam buat perusahaan dan mempengaruhi beberapa kontrak dan aktivitas PT TUC selama setahun tidak bisa operasional,” tegas Ramzah.
Lebih jauh Ramzah menguraikan, pihak direksi baru PT TUC mendesak PPK untuk segera mencabut daftar blacklist PT TUC. Alasannya, setelah dilakukan kajian, ternyata proyek itu sudah PHO. Dan soal konflik AG dengan pihak leveransir sepenuhnya adalah tindakan pribadi AG. Dana itu tidak masuk ke dalam kas PT TUC.
Ramzah juga mendukung penuh langkah leveransir yang melayangkan laporan ke Polda NTB terkait perbuatan AG.
Diketahui, kisruh proyek mencuat setelah sejumlah tukang serta suplier melakukan aksi protes lantaran upah serta biaya material yang jumlahnya
sebesar Rp 3,5 Miliar dari nilai kontrak Rp 10,69 miliar belum dibayarkan. Kasus ini pun dilaporkan ke aparat Polda NTB. (*)