BARRU, UJUNGJARI.COM — Laporan puluhan karyawan yang di PHK salah satu perusahaan asing di Barru langsung direspon pihak DPRD Barru dengan mengunjungi lokasi PT TOM di dusun Labunage kecamatan Mallusetasi, Senin (4/7).

Perusahan asing yang didatangi pihak dewan yakni PT Timor Otsuki Mutiara (TOM). Perusahaan ini milik investor asal Jepang yang melakukan pembudidayaan mutiara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah PHK yang dilakukan pihak perusahaan ini ditindaklanjuti para legislator, setelah ada laporan dari 23 karyawan yang di PHK.

Ketua DPRD Barru Lukman, T yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya anggota dewan yang turun ke Perusahaan Pembudidayaan Mutiara untuk mengecek adanya laporan puluhan karyawan yang mengaku di PHK.

“Beberapa anggota dewan melakukan kunjungan ke perusahaan yang dilaporkan pihak pekerja di perusahaan pembudidayaan Mutiara di kecamatan Mallusetasi,” ujar Lukman.

Juru Bicara Anggota DPRD Barru yang mendatangi PT  Timor Otsuki Mutiara (TOM),  H Rusdi Cara menyatakan kunkernya ke PT  TOM karena ada laporan masuk ke dewan sehubungan dengan adanya 23 karyawan perusahaan Jepang ini yang di PHK.

“Saat kita diperusahaan asing yang terletak di dusun Labuange kecamatan Mallusetasi ini menerima penjelasan dari PT TOM tentang alasan melakukan PHK, karena perusahaan tersebut tidak lagi produktif sehingga jalan yang ditempuh melalui perampingan tenaga kerja,” ungkap Rusdi.

Wakil Partai Golkar ini menjelaskan jika kedua pihak sama-sama bertahan. PT TOM menilai menempuh efisiensi tenaga kerja karena tidak rasional lagi untuk menggaji karyawan.

Apalagi beberapa titik dari pembudidayaan mutiara itu yang sudah diajukan pencabutan izin ke pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan karena tidak bisa berproduksi.

“Sehingga tidak mungkin lagi mengimbangi antara produktifitas dengan jumlah karyawan. Disamping itu kualitas SDM dari beberapa pihak karyawan ada yang kurang memenuhi standar kebutuhan dari pihak perusahaan,” urai Rusdi menirukan pengakuan pihak PT TOM.

Ditambahkan Rusdi Cara bahwa sesuai pembelaan PT TOM justru berbanding terbalik dengan pihak karyawan yang di PHK. Karyawan yang di PHK sejumlah 23 orang ini memilih bertahan dan menuntut untuk tetap dipekerjakan

“Dari pihak DPRD Barru menawarkan solusi kepada pihak PT TOM dengan pihak karyawan yang masuk dalam daftar perampingan tenaga kerja. Jika kedua belah pihak tetap memilih bertahan, maka satu-satunya jalan melalui jalur hukum,” terangnya.

Saat mendatangi PT TOM sejumlah anggota DPRD hadir diantaranya, H Rusdi Cara( Partai Golkar), Rusdi Bucek (PKB), Arifai (PDIP), H Muhammad Akil (PKS) dan beberapa Pejabat Pemkab Barru. (Udi)