MALILI,UJUNGJARI.COM–Komisi Informasi Sulawesi Selatan kembali menggelar kompetisi keterbukaan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) tingkat Sulsel. Kompetisi ini diikuti seluruh kabupaten dan kota di Sulsel.
Luwu Timur diwakili PPID Desa Balantang. Desa ini berada di Kecamatan Malili. Tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan kabupaten Luwu Timur.
Akhir Juni lalu, PPID Diskominfo Luwu Timur melakukan kunjungan monitoring ke PPID Desa Balantang. Rombongan PPID utama Pemkab Lutim dipimpin langsung oleh Sekdis Kominfo SP, Yulius, sekaligus PPID utama didampingi Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati, Fungsionalitas Pranata Humas, Inne Yunita Ahmad serta staf Diskominfo serta Admin PPID utama.
Kunjungan PPID utama Pemkab Lutim ini disambut hangat oleh Kepala Desa Balantang, Musakkir Laiming, Sekdes Balantang dan sejumlah aparat Desa Balantang.
PPID utama, Yulius kemudian menjelaskan tentang fungsi meja layanan permohonan informasi publik, dimana harus tersedia form permohonan informasi publik yang harus diisi oleh pemohon.
“Jadi meja layanan PPID ini harus kita fungsikan sesuai standar yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini berarti bahwa permohonan informasi sudah harus sesuai standar UU KIP,” jelas Yulius.
Selain itu juga, dilakukan simulasi pelayanan informasi oleh PPID desa Balantang, mulai dari menjawab salam tamu sampai pengisian buku tamu oleh pemohon informasi, serta penjelasan tentang klasifikasi informasi seperti yang diatur dalam Undang – Undang.
“Yang paling penting adalah buku tamu dan format permohonan informasi yang wajib disediakan oleh PPID Desa Balantang, karena dalam format tersebut memuat data diri, nomor KTP serta mencantumkan alasan permintaan informasi dan akan digunakan untuk apa informasi yang diminta,” jelas Yulius.
Kepala Desa Balantang, Musakkir, berterima kasih atas kunjungan PPID utama ke PPID desa Balantang. “Kunjungan ini sangat berarti bagi kami karena akan ada penjelasan yang bermanfaat bagi PPID Desa Balantang terkait layanan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PPID Desa Balantang,” kata Kades Musakkir Laiming.
Untuk menyebarkan informasi ke publik, PPID Desa Balambang juga mengelola website. Nama portalnya https://balantang.desa.id/. Setiap warga bisa mengakses website ini. (pap)