JAKARTA, UJUNGJARI–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar. Kabupaten Takalar ditetapkan sebagai peringkat ketiga se Indonesia dalam percepatan Penegasan Batas Desa.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri yang membahas terkakait percepatan penyelesaian penegasan batas Desa se Indonesia, Rabu (29/06/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam evaluasi Kemendagi, ada tujuh kabupaten di Indonesia yang serius menyelesaikan percepatan penegasan batas Desa dan Kabupaten Takalar, salah satunya. Bahkan, Takalar telah menuangkannya dalam peraturan bupati.

Pemerintah Kabupaten Takalar telah melaksanakan penegasan 76 batas Desa sejak Tahun 2020 melalui peraturan bupati No 10 Tahun 2020 tentang penetapan dan penegasan batas Desa dan Kelurahan.

Bupati Takalar, Syamsari Kitta dalam agenda penerimaan Award Kemendagri tersebut menyampaikan, penghargaan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar terkait tertib administrasi wilayah. Penyelesaian tapal batas Desa, kata Syamsari, merupakan kesadaran tentang pentingnya batas administrasi Desa dalam menjalankan pemerintahan di Desa.

“Kami mengucapan terima kasih kepada seluruh pemerintah Desa se Kabupaten Takalar atas komitmenya terhadap penyelsaian batas batas tersebut dan kami meyakini prosesnya tidak semuda apa yang kita pikirkan dan banyak kendala di lapangan pada saat penyelesaian tetapi inilah hasil dari perjuangan 2 tahun silam.

Kadis Sosial PMD Takalar, dr. Nilal Fauziah KM.Kes didampingi Kabid PMD, Ardiyanto Radjab, menyampaikan rasa syukur atas pemberian penghargaan kemendagri ini.

Takalar dari banyak kabupaten di Indonesia masuk peringkat ke 3 sebagai kabupaten tercepat menyelesaikan tapal batas desa. “Ini pertanda bahwa Takalar di mata pemerintah Pusat merupakan kabupateN yang tertib administrasi wilayah,” tandas dr. Nilal. (Ari)