GOWA, UJUNGJARI.COM — Seketika muncul rencana pemerintah pusat melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan daerah. Karena rencana tersebut, Asosiasi Pemerintahann Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) mengeluarkan rekomendasi agar penghapusan tenaga honorer ini ditunda.
“Kami dengan beberapa kabupaten dan kota berharap penghapusan tenaga kontrak di pemerintah pusat hingga daerah dapat ditunda sampai selesainya rangkaian Pemilu 2024. Harapan ini bahkan menjadi rekomendasi yang dikeluarkan sebagai salah satu usulan dalam Rakernas XIV APKASI tahun 2022 yang baru-baru ini dilakukan di Bogor,” jelas Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang juga adalah Sekjen APKASI.
Hal ini dikatakan Adnan usai mengikuti rapat koordinasi pembahasan dan penyelesaian tenaga non ASN di lingkup pemerintah daerah yang dilaksanakan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (24/6) kemarin.
Dikatakan Adnan, tenaga honorer ditugaskan sebagai garda terdepan dalam membantu pemerintah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Karena urgennya fungsi dan tugas tenaga honorer ini sehingga dipastikan jika penghapusan dilakukan pusat maka akan menganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayan publik.
” Karena itu, APKASI merekomendasikan penundaan penghapusan honorer tersebut. Alasan APKASI berharap ada penundaan penghapusan adalah karena kebijakan penundaan yang direncanakan pemerintah melalui KemenPAN-RB itu bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2022 atau tahun politik, sehingga dikhawatirkan menjadi isu politik. Selain itu penghapusan tenaga honorer ini dapat mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik. Dan sudah pasti, kondisi ini dapat berdampak pada penambahan angka pengganguran dan kemiskinan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, sosial dan keamanan,” papar Adnan.
Selain itu, penghapusan honorer ini juga kata Adnan akan berdampak pada masalah penggajian yang menyebabkan permasalahan pada kemampuan keuangan daerah.
“Selama ini pemerintah daerah membayar honor bervariasi sesuai kemampuan daerahnya. Jika tenaga honorer di-outsorchingkan maka honor yang dibayarkan harus sesuai UMP. Jika ini terjadi maka jelas akan sangat mempengaruhi postur belanja daerah,” kilah Bupati Gowa ini.
Karena itu kata Adnan, pemerintah daerah berharap skema penghapusan tenaga honorer kembali ditinjau dengan beberapa pertimbangan. Pengalihan tenaga honor menjadi tenaga PPK pasti akan menambah APBD sehingga diusulkan pengalihan ini harus diikuti penambahan pembiayaan yang bersumber dari APBN.
Selain itu seleksi PPK diusulkan agar penetapan passing gradenya yang berbeda-beda pada masing- masing wilayah. Adnan juga mengatakan perlu juga memikirkan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi pengangkatan PPK.
” Mereka yang tak lulus nanti sebagai tenaga PPK, harus tetap diperhatikan dengan memberikan kompensasi jaringan pengaman sosial (kartu prakerja). Terkhusus untuk jenis tenaga outsouching lebih banyak dibandingkan dengan yang telah diatur dalam surat edaran KemenPAN-RB.-