MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Hingga saat ini, baru dua bakal calon ketua umum PBSI kota Makassar yang sudah mengembalikan formulir dan menyerahkan dokumen pencalonannya.

Mereka yang sudah mengembalikan formulir adalah H Hariyanto dan Syarifuddin Borahima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Penjaringan Muskot PBSI kota Makassar, Djamaluddin mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran bakal calon, baru dua orang yang sudah mengembalikan formulir.

“Ada lima orang yang mengambil formulir. Tapi sampai hari ini, baru dua orang yang mengembalikan, yaitu haji Hariyanto dan Syarifuddin Borahima,” kata Djamaluddin.

“Yang lain kita masih tunggu sampai sore ini. Dan Jumat besok, batas akhir pengembalian formulir bakal calon,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa, selain pengembalian formulir, setiap bakal calon harus menyetor foto KTP, surat dukungan bakal calon dari klub (PB) yang memiliki hak suara di Muskot dan beberapa dokumen lainnya.

“Setelah pengembalian formulir dan penyerahan dokumen. Tim penjaringan kemudian melakukan tahap ferivikasi dan validasi berkas bakal calon selama empat hari kedepan,” ungkap Djamaluddin.

Diketahui, bakal calon H Hariyanto mengembalikan formulir, Kamis hari ini (23/6) pukul 11.30 Wita di Sekretariat Panitia Muskot PBSI kota Makassar, GOR MBC Jl Inspeksi Kanal No.1 Borong, Makassar.

Hariyanto datang mengembalikan formulir di GOR MBC didampingi 10 ketua/pengurus klub (PB) pendukungnya yang memiliki hak suara di Muskot PBSI Makassar.  (drw)

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon:

1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi (lampiran I)

2. KTP atau akta kelahiran, atau surat keterangan lahir

3. Surat pernyataan kesiapan mentaati AD/ART PBSI (lampiran II)

4. Surat pernyataan tidak sedang sebagai pengurus organisasi olahraga lain di semua tingkatan (lampiran III)

5. Surat pernyataan tidak sebagai unsur pimpinan pada KONI disemua tingkatan (lampiran IV)

6. Memiliki surat dukungan sekurang-kurangnya 4 (empat) PB pemilik suara sah dari 11 PB kota Makassar, yang harus di tanda tangani oleh ketua umum perkumpulan bersama sekretaris atau wakil sekretaris diatas materai 10.000 (lampiran V)

7. Jika tidak terpenuhinya salah satu persyaratan pada poin 1 s/d 6 bakal calon dinyatakan gugur sebagai bakal calon ketua umum pengkot PBSI kota Makassar.