ikut bergabung

PPDB Smabar Dibuka Pekan Depan 


Sulsel

PPDB Smabar Dibuka Pekan Depan 

BARRU,UJUNGJARI–  Penerimaan Peserta Didik Baru( PPDB) SMA Negeri 1 Barru akan dibuka pekan depan melalui dua jalur yakni jalur non Zonasi dan dan Zonasi. Jalur non zonasi terdiri dari jalur afirmasi, prestasi(akademik dan non akademik), perpindahan orang tua dan Anak pendidik dan tenaga pendidik.

Kepala UPT SMA Negeri 1 Barru H Umar, M yang dikonfirmasi melalui Wakasek Kesiswaan Tamrin Tajuddin mengakui jika pendaftaran PPDB akan dibuka pekan depan.

“Penerimaan Peserta Didik.Baru( PPDB) dilakukan melalui dua jalur yakni jalur non zonasi  yang akan dibuka dari tanggal 27 sampai 29 juni 2022 dan jalur zonasi dibuka pada tanggal 4 hingga 6 juli 2022,” ujar Tamrin.

Dijelaskan Tamrin. Jumlah siswa yang akan diterima UPT SMA Negeri 1 Barru melalui jalur PPDB 2022 sebanyak 385 siswa dengan rincian  jalur non zonasi sebanyak 50 persen. Begitu pula dengan jalur zonasi sebanyak 50 persen dari total kuota sebanyak 385 siswa untuk mengisi  11 rombongan belajar( rombel).

Area jalur zonasi SMA Negeri 1. Barru meliputi tiga wilayah kecamatan yakni kecamatan Barru, Tanete Rilau dan Balusu.

“Ketentuan PPDB untuk jalur zonasi berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Calon siswa yang memiliki jarak rumah dengan sekolah lebih dekat lebih berpeluang diterima melalui jalur zonasi,” jelasnya

Sementara jalur non zonasi, lanjut Tamrin meliputi lima jalur. Jalur afirmasi mempersyaratkan calon siswa harus mengantongi kartu Program Keluarga Harapan( PKH). Untuk jalur afirmasi di SMABAR menyiapkan  58 kuota siswa.

Baca Juga :   Empat Hari Diisolasi, Pasien Corona Asal Maros Dinyatakan Sembuh

Masih dijalur non zonasi pada jalur prestasi akademik dan non akademik. Siswa dengan prestasi akademik dinilai dari nilai rapor SMP dari semester satu sampai 5 untuk lima mata pelajaran( Bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, IPA dan IPS).

Sedangkan jalur prestasi non akademik bisa diikuti oleh siswa yang memiliki prestasi dibidang mapel, olah raga, seni dan keagamaan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, nasional hingga internasional.

Dua jalur lainnya di non zonasi yakni jalur anak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga memiliki peluang dalam PPDB. Begitu pula dengan jalur perpindahan orang tua. Terkhusus kepada calon siswa yang orang tuanya pindah tugas dari luar kabupaten Barru ke Barru dan dibuktikan dengan SK pindah tugas orang tua calon siswa tersebut.

“Dibandingkan dengan PPDB jalur zonasi yang hanya mengukur tempat domisili calon siswa. Jalur non zonasi memiliki 5 jalur penerimaan peserta didik baru yakni jalur afirmasi, prestasi( akademik dan non akademik), Anak pendidik dan tenaga kependidikan serta perpindahan orang tua siswa,” pungkasnya ( Udi)

dibaca : 33



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top