MAKASSAR, UJUNGJARI – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/6/2022).
Pembacaan putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2022/PN.Mks dihadiri wakil kedua belah pihak. Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Menolak permohonan praperadilan oleh pemohon,” kata Hakim Franklin. Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Ernawati dan Ahimsa Said oleh kepolisian sah dan sesuai prosedur.
Sementara itu, penyidik Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan Eks Kebun Binatang di Jalan Urip Sumohardjo dengan tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said tetap berjalan.
Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Hasil praperadilan akan kami laporkan dulu ke pimpinan, untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Faisal saat dihubungi Selasa (21/6/2022).
Disinggung tentang pemeriksaan terhadap Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said yang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Faisal jalannya proses penyidikan menunggu hasil praperadilan yang dilaporkan kepada pimpinan Polda Sulsel.
Di sisi lain, upaya praperadilan yang diajukan oleh Ernawati dan Ahimsa Said ditengarai hanya upaya keduanya untuk menghindari proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat penasehat hukum Ernawati dan Ahimsa Said ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel yang meminta penangguhan pemeriksaan kedua tersangka untuk tahap penyidikan.
Sebelumnya, terkait dengan perkara ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Makassar, Prof Dr Marwan Mas mengatakan, seorang yang disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana atau terancam pidana 6 tahun penjara, maka bisa dilakukan penahanan dalam masa proses penyidikan, apalagi kalau keduanya melakukan perlawanan hukum dan tidak kooperatif.
“Kalau Polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak dipenuhi sehingga sudah ada dasar hukum bagi Polda untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Prof Marwan Mas dimintai tanggapannya via pesan singkat Whatsapp, Selasa (7/6/2022) lalu.
Sementara itu, Pengamat Hukum UMI Makassar, Prof Dr Hambali Thalib mengatakan, penahanan seorang tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Untuk kasus ini yakni pemalsuan ancaman pidananya di atas lima tahun atau enam tahun. Kalau ancaman di atas lima tahun maka berarti dia memenuhi syarat untuk ditahan oleh penyidik,” ujar Prof Hambali Thalib.
Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya serta mempersulit pemeriksaan.
Terkait dengan penggunaan sertifikat untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar saat itu yang dijabat Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel. (***)