ikut bergabung

Hakim Farid Nyatakan Erwin Hatta Tak Bersalah di Kasus Batua


Hukum

Hakim Farid Nyatakan Erwin Hatta Tak Bersalah di Kasus Batua

MAKASSAR, UJUNGJARI – Hakim ketua yang mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018, Farid Hidayat Sopamena, menyatakan harusnya terdakwa Andi Erwin Hatta dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dinyatakan oleh hakim Farid Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan putusan hakim dalam mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.

“Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Farid Hidayat Sopamena dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis (16/6/2022).

Masih dalam materi dissenting opinion, Farid Hidayat menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan. “Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta,” tukas Farid.

Diketahui, saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.

Baca Juga :   Mangkir dari Panggilan Jaksa, Oknum Pengelola Pasar Butung Terancam Dijemput Paksa  

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan Puskesmas Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.

Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua, tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Amdi Erwin Hatta.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta menyatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara terhadap Andi Erwin Hatta.

“Kami pikir-pikir untuk selanjutnya menyatakan banding ke pengadilan tinggi,” kata Machbub usai persidangan.

dibaca : 75

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top