Site icon Ujung Jari

Ribuan Honorer Pemkab Barru Terancam Diberhentikan

BARRU, UJUNGJARI.COM — Sekitar 4.000 an tenaga honorer yang bekerja disejumlah instansi lingkup Pemkab Barru terancam diberhentikan setelah pemerintah pusat memberi isyarat pemberhentian tersebut.

Sebenarnya pemberhentian itu berlaku tanggal 1 April 2022, namun pihak Pemkab Barru saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena pola rekruitmen penerimaan pegawai masih memungkinkan untuk mengakomodir kembali sebagian dari tenaga honorer melalui outsourching (pihak ketiga), P3K dan CPNS. Hanya saja ketiga jalur penerimaan yang bisa mengakomodir tenaga honorer itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Abustan, AB saat dikonfirmasi Selasa(13/6) menyatakan sangat berat karena misalnya penerimaan tenaga outsourching mesti dipihak ketigakan dan repotnya pihak ketiga itu sulit ditemukan.

Sebab pihak ketiga ini harus merupakan lembaga profesional dan memiliki legalitas perusahaan.

“Penerimaan anggota Satpol dan pemadam kebakaran saja harus diserahkan kepada lembaga penyedia (Pihak ketiga), maka calon anggota Satpol dan jika hal itu dilakukan, maka calon anggota Satpol dan tenaga pemadam kebakaran itu harus memiliki kualifikasi dan sertifikat keahlian,” kata Abustan.

Begitu pula dengan sistem rekruitmen tenaga honorer melalui penjaringan CPNS, lanjut Abustan. Berbagai proses seleksi dan kualifikasi harus dipenuhi misalnya masa kerja, usia dan tergantung kebutuhan pemkab sendiri.

Hal yang sama juga sangat kompleksitas jika tenaga honorer diterima melalui jalur P3K. Sangat banyak persyaratan yang harus dimiliki para tenaga honorer tersebut.

“Padahal diberbagai lembaga sangat membutuhkan tenaga honorer seperti di instansi Pendidikan membutuhkan guru honor dalam jumlah banyak,” tandasnya. (Udi)

Exit mobile version