ikut bergabung

Rentan Terjebak Pelanggaran, Perempuan Harus Paham Aturan Kepemiluan


DIALOG. Suasana dialog publik tematik mengulas peran perempuan dalam Pemilu dipandu Husaima Husain selaku narasumber.(foto/ist)

Politik

Rentan Terjebak Pelanggaran, Perempuan Harus Paham Aturan Kepemiluan

Aktivis perempuan yang juga tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Sulawesi Selatan ini banyak menggali komunikasi dengan peserta dialog yang didominasi perempuan berbagai perwakilan stakeholder serta dihadiri Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, anggota KPU Gowa Nuzul Fitri bersama para anggota Bawaslu Gowa yakni Yusnaeni, Juanto, Suharli dan Kepala Sekretariat Bawaslu Gowa Zulkarnain.

Dalam dialog itu salah seorang perwakilan perempuan yang konon pernah terjebak masalah Pemilu dan akhirnya diganjar penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan oleh PN Gowa menuturkan pengalamannya menjadi pelaku pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020 silam.

Perempuan bernama RN ini mengungkap
kesaksiannya terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dialaminya tersebut dan akhirnya diproses oleh Bawaslu dan dipidana.

“Saya terjebak konteks dimana saya dialihkan pada ranah yang tidak saya pahami sebelumnya karena kapasitas saya berkomentar di group Facebook saat itu pada saat magrib dan saya berpikir saya sudah bukan ASN di jam itu. Saat itu saya belum membuka pasal apa yang menjerat ASN. Dan setelah saya pahami ternyata ASN itu mengikat selama 24 jam, dan akhirnya saya kena pelanggaran sebagai ASN. Ini pengalaman saya karena ketidaktahuan saya saat itu,” ungkap RN di tengah peserta dialog.

Bertolak dari pengalaman itu, RN kini mengaku aktif mensosialisasikan netralitas ASN dilingkungannya. RN berharap tidak ada lagi ASN lain yang mengikuti jejaknya, karena menurutnya kasus tersebut banyak membuat pengaruh dalam karir dan keluarganya.

Baca Juga :   Enrekang Raih WTP Empat Kali Berturut-turut

Sebelumnya Bawaslu Gowa memproses dugaan pelanggaran RN ketika RN ditemukan berkomentar di media sosial Facebook dengan memposting foto, simbol, dan menyebutkan tagline pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa tahun 2020.

“Iya benar. Itulah salah satu jenis pelanggaran yang dilakukan salah satu ASN Perempuan. Hal ini tentu menjadi pembelajaran bersama khususnya para perempuan agar ketika memasuki tahapan Pemilu maupun sejenisnya untuk tidak terjebak lagi dan melakukan pelanggaran. Kasus RN ini adalah contoh dimana kita semua harus tahu aturan dan batas-batas kita beraktivitas dalam ranah Pemilu khususnya yang berstatus ASN, ” jelas Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh.-

dibaca : 56

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top