GOWA, UJUNGJARI.COM — Masyarakat diberikan hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan Bawaslu diberikan tugas untuk meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat. Untuk itu perlu didengar masukan stakeholder untuk memaksimalkan kerja-kerja Bawaslu Gowa.

Hal ini dikatakan Saparuddin selaku Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Gowa saat menjelaskan isi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait peningkatan partisipasi pengawasan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan ini diuraikan Saparuddin dalam mengisi dialog publik tematik di kantor Bawaslu Gowa pada Senin (13/6) siang kemarin. Dialog publik ini mengulas tentang peran dan partisipasi perempuan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Dialogi ini pula digelar secara luring dan daring dengan menghadirkan peserta dari berbagai stakeholder perempuan yang ada di Kabupaten Gowa.

Perempuan adalah sosok paling rentan terjebak pelanggaran Pemilu. Karena itu pimpinan Bawaslu Sulsel diwakili Koordiv Humas Saiful Jihad dalam dialog itu, berharap agar peran perempuan dalam Pemilu bisa memberi makna penguatan nilai demokrasi yang bermartabat dan berintegritas.

“Perempuan sebaiknya terlibat aktif dalam Pemilu, bukan hanya menjadi objek tapi juga menjadi subjek dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut. Perempuan harus memberi penguatan nilai bukan hanya memenuhi kuota 30 persen yang diperintahkan undang-undang, demi mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berintegritas. Namun perempuan harus tahu dan paham betul undang-undang Kepemiluan,” kata Saiful.

Dalam survei yang dilakukan Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian serta Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, masyarakat memaknai politik uang itu hanya uang cash yang mereka terima padahal barang tertentu juga termasuk politik uang.

“Peserta Pemilu yang terpilih karena praktek politik uang akan melahirkan pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat, ” tambah Saiful.

Dalam dialog itu hadir Husaima Husain sebagai narasumber menjelaskan bahwa perempuan memang harus berperan besar dalam Pemilu. Selain karena sebagai warga negara Indonesia dan memiliki kewajiban penuh memberikan dukungan kepada pelaksanaan demokrasi negara, perempuan juga merupakan simbol penggerak massa yang cukup handal.

Tak heran bilamana dalam aktivitasnya di ranah Pemilu, perempuan kadang dijadikan ‘jagoan’ dalam mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pemilu, Pileg, Pilpres maupun Pilkada.

” Perempuan harus dibekali pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait demokrasi dan kepemiluan. Apalagi perempuan terkenal paling jago merayu untuk mengajak calon pemilih. Dan perempuan pun menjadi sangat rentan melakukan pelanggaran itu, ” kata Husaima yang lebih akrab disapa Ema Husain ini.

Aktivis perempuan yang juga tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Sulawesi Selatan ini banyak menggali komunikasi dengan peserta dialog yang didominasi perempuan berbagai perwakilan stakeholder serta dihadiri Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, anggota KPU Gowa Nuzul Fitri bersama para anggota Bawaslu Gowa yakni Yusnaeni, Juanto, Suharli dan Kepala Sekretariat Bawaslu Gowa Zulkarnain.

Dalam dialog itu salah seorang perwakilan perempuan yang konon pernah terjebak masalah Pemilu dan akhirnya diganjar penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan oleh PN Gowa menuturkan pengalamannya menjadi pelaku pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020 silam.

Perempuan bernama RN ini mengungkap
kesaksiannya terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dialaminya tersebut dan akhirnya diproses oleh Bawaslu dan dipidana.

“Saya terjebak konteks dimana saya dialihkan pada ranah yang tidak saya pahami sebelumnya karena kapasitas saya berkomentar di group Facebook saat itu pada saat magrib dan saya berpikir saya sudah bukan ASN di jam itu. Saat itu saya belum membuka pasal apa yang menjerat ASN. Dan setelah saya pahami ternyata ASN itu mengikat selama 24 jam, dan akhirnya saya kena pelanggaran sebagai ASN. Ini pengalaman saya karena ketidaktahuan saya saat itu,” ungkap RN di tengah peserta dialog.

Bertolak dari pengalaman itu, RN kini mengaku aktif mensosialisasikan netralitas ASN dilingkungannya. RN berharap tidak ada lagi ASN lain yang mengikuti jejaknya, karena menurutnya kasus tersebut banyak membuat pengaruh dalam karir dan keluarganya.

Sebelumnya Bawaslu Gowa memproses dugaan pelanggaran RN ketika RN ditemukan berkomentar di media sosial Facebook dengan memposting foto, simbol, dan menyebutkan tagline pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa tahun 2020.

“Iya benar. Itulah salah satu jenis pelanggaran yang dilakukan salah satu ASN Perempuan. Hal ini tentu menjadi pembelajaran bersama khususnya para perempuan agar ketika memasuki tahapan Pemilu maupun sejenisnya untuk tidak terjebak lagi dan melakukan pelanggaran. Kasus RN ini adalah contoh dimana kita semua harus tahu aturan dan batas-batas kita beraktivitas dalam ranah Pemilu khususnya yang berstatus ASN, ” jelas Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh.-